Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peran Pemerintah dalam pelaku kegiatan ekonomi

Oleh Affin Jaffar Umarovic

 

Peran Pemerintah dalam pelaku kegiatan ekonomi

Perekonomian suatu negara tidak lepas dari campur tangan Negara Dan Pemerintah mengapa demikian? Karena disini pemerintah memilih peran cukup penting akan keberlangsungan Negara

Mulai dari sebagai pengatur, pengontrol, konsumen hingga produsen atau investor itu sendiri

 

Mengenal lebih lanjut apa arti dari pemerintah? Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan suatu kebijakan untuk menerapkan hukum serta undang-undang pada wilayah tersebut

 

  1. Pemerintah sebagai produsen

Disini pemerintah berperan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat disuatu negara.

Salah satunya dengan mendirikan perusahaan dalam bentuk Badan Usaha berupa Badan Usaha Milik Negara(BUMN) Atau membeli saham pada perusahaan swasta dan menjadikan perusahaan tersebut sebagai perusahaan negara.

  • Sektor komunikasi
    • PT Telekomunikasi Indonesia
    • PT Pos Indonesia
  • Sektor siaran
    • Perjan Radio Republik Indonesia dan TVRI
  • Sektor transportasi
    • PT KAI
    • PT Garuda Airlines Indonesia.
  • Sektor pertambangan
    • PT Pertamina.
    • PT ANTAM
    • PT Bukit Asam
  • Perbankan
    • PT Bank Rakyat Indonesia
    • PT Bank Tabungan Negara
    • PT Bank Negara Indonesia

Berita terkini terkait peran pemerintah membeli perusahaan swasta contoh yang baru-baru ini adalah peristiwa perusahaan Inalum(Indonesia Asahan Alumunium) Yang dulunya adalah 100% saham tersebut dimiliki oleh perusahaan swasta dengan tidak lama pemerintah Indonesia membeli saham tersebut

Hal itu sesuai dengan yang tertuang Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi. “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Dalam mendirikan perusahaan BUMN tersebut, pemerintah akan ikut berperan dalam menghasilkan barang/jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pendirian BUMN sendiri sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2003, antara lain untuk memberikan sumbangan bagi pemerintah nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

  1. Pemerintah Sebagai Konsumen

Untuk menjalankan tugasnya, pemerintah juga membutuhkan beragam barang dan jasa

Contohnya sektor administrasi Maka diperlukan kantor seperti meja, kursi dan peralatan kantor lainnya

Termasuk juga pemerintah telah menyediakan fasilitas kendaraan, rumah dinas hingga peralatan perang seperti tank dan senjata

Dana yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut ada yang besar.

 

Untuk itu pemerintah harus menganggarkannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara( APBN).

 

Oleh karena itu peran Menteri sangatlah penting bagi suatu negara jika Menteri tidak menjalankan tugas dengan baik maka Anggaran belanja negara dipakai yang tidak seharusnya dipakai sesuai fungsinya

Sebagai pelaku konsumen, pemerintah diharapkan mampu menggunakan anggaran negara dengan sebaik-baiknya

 

Agar dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat, Untuk melakukan pembangunan, pemerintah sebaiknya mengandalkan pekerja lokal dibandingkan pekerja asing.

 

  1. Pemerintah sebagai pengatur kegiatan ekonomi

Peran vital pemerintah dalam kegiatan ekonomi adalah sebagai regulator atau pengatur.

 

Untuk menjalankan peran tersebut. Maka pemerintah dalam membuat aturan melalui peraturan dan perundang-undangan

 

Dalam pelaksanannya pemerintah memiliki alat-alat untuk melaksanakannya

 

Baik sebagai alat pengendali, pengatur maupun pemasksa

 

, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Disana mengatur tentang pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan dan sebagainya.

Kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah, misalnya fiskal yang berkaitan dengan pajak dan APBN.

Kebijakan moneter tentang keuangan dan perkreditan. Kebijakan ketenagakerjaan, mengatur segala sesuatu tentang tenaga kerja.

Termasuk diantaranya tata cara pemberangkatan dan pemulangan tenaga kerja Indonesia.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »