Pemerintah telah mengatur peraturan baru terkait dengan faktur pajak yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Ketentuan ini mengatur terkait dengan bentuk dan ukuran formulir dan tata cara pengisian keterangan pada faktur pajak yang juga berlaku Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. Penetapan peraturan ini dilakukan dalam memenuhi kepastian hukum. PER-03/PJ/2022 merupakan peraturan turunan dari PMK 18/PMK.03/2021.
Terdapat beberapa aturan yang dinyatakan dicabut dan tidak diberlakukan lagi dalam pelaksanaannya, yaitu:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan; dan
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan
Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PER DJP-03/PJ/2022 melalui link berikut: PER DJP-03/PJ/2022