Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK No. 85/PMK.05/2022 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru yang telah resmi ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2022 lalu, yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.05/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.

 

Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat.

 

Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PMK No. 85/PMK.05/2022 melalui link berikut: PMK Nomor 85 Tahun 2022.

Recent Posts

Ekonom Sarankan Pertimbangan Variabel Ekonomi Sebelum Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

IBX-Jakarta. Ekonom mengajukan beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai di masa depan. Candra Fajri Ananda, seorang guru besar di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dapat memberikan peluang lebih besar bagi industri tembakau

Read More »