Menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan objek pajak dan non objek pajak serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Salah satu pertimbangan tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean;
Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PP No. 49 Tahun 2022 melalui link berikut: PP Nomor 49 Tahun 2022.