IBX – Jakarta. Pemerintah telah merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema tanpa potongan pajak di tangan penerima. Di saat yang sama, pekerja swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR yang mereka terima, memunculkan kembali perdebatan soal keadilan fiskal.
Ketentuan THR ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa THR aparatur negara tetap dikenakan PPh, namun seluruh PPh ditanggung pemerintah. Artinya, ASN tetap tercatat dikenai pajak secara administratif, tetapi beban pajaknya dibayarkan oleh negara sehingga diterima utuh.
Kebijakan ini berlaku bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai instansi masing-masing.
Berbeda dengan ASN, THR pekerja swasta tetap menjadi objek PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta aturan teknis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, meminta agar THR pekerja tidak lagi dikenakan PPh Pasal 21. Menurutnya, pemotongan pajak atas THR semakin membebani pekerja menjelang Hari Raya, saat kebutuhan meningkat dan biaya mudik cenderung tinggi. Ia juga menyoroti praktik penggabungan pembayaran gaji dan THR yang berpotensi membuat penghasilan masuk ke lapisan pajak lebih tinggi.
Desakan tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan pajak THR ditinjau ulang mulai tahun ini. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menerima permintaan resmi terkait penghapusan pajak THR bagi pekerja swasta dan akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden.
Dalam praktiknya, THR digabungkan dengan total penghasilan bruto tahunan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Setelah dikurangi biaya jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status wajib pajak, barulah diterapkan tarif progresif PPh 21. Konsekuensinya, semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar potensi pajak yang dikenakan atas komponen THR.
Skema tersebut memang mengikuti prinsip umum perpajakan, yakni setiap tambahan penghasilan menjadi objek pajak. Namun, perbedaan perlakuan antara ASN dan pekerja swasta inilah yang kemudian memunculkan perdebatan di ruang publik, terutama menjelang Hari Raya ketika kebutuhan masyarakat meningkat.
Perdebatan ini pun mengarah pada isu keadilan fiskal: apakah THR sebagai hak normatif pekerja yang bersifat musiman perlu mendapat perlakuan khusus, atau tetap diperlakukan sama dengan komponen penghasilan lainnya demi menjaga konsistensi sistem pajak.
Sumber : THR ASN Bebas Pajak, Simak Perhitungan Pajak THR Swasta – Market


