IBX – Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto meresmikan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dalam rangkaian acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 21 – 22 Juli 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Peresmian ini juga dihadiri oleh Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak , serta mitra pemangku kepentingan lainnya.
Dalam Piagam Wajib Pajak ini diharapkan sebagai simbol dari bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara Wajib Pajak dan negara melalui otoritas pajak.
Piagam Wajib Pajak ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dimana dalam piagam tersebut memuat 8 hak Wajib Pajak dan 8 kewajiban Wajib Pajak. Hak Wajib Pajak tersebut diantaranya memuat hak atas keterbukaan informasi dan terjaminnya kerahasiaan data, layanan tanpa pungutan biaya, serta perlindungan hukum. Adapun kewajiban yang harus dilakukan antara lain melakukan kewajiban perpajakan, seperti menyampaikan SPT secara jujur serta bertindak kooperatif dalam melakukan pengawasan.
Sumber: Piagam Wajib Pajak Resmi Diluncurkan untuk Sistem Perpajakan Yang Adil dan Berkelanjutan