Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatikan! Berikut Tanggal-Tanggal Penting di Bulan Juni 2024 dalam Kalender Pajak

IBX-Jakarta. Pada bulan Juni para Wajib Pajak di Indonesia memiliki beberapa tanggung jawab terkait perpajakan yang harus dijalankan, Khususnya terkait batas waktu penting yang harus diperhatikan.

Maka dari itu, berikut rangkuman mengenai tanggal-tanggal penting pada bulan Juni 2024 yang dapat dicatat oleh Wajib Pajak baik perorangan maupun badan usaha untuk kepentingan perpajakannya.

10 Juni 2024

Pada tanggal ini yang perlu diperhatikan adalah terkait penyetoran Pajak Penghasilan (PPh), diantaranya.

  • PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yang telah diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
  • PPh Pasal 23 yang dikenakan atas penghasilan dari modal, jasa, maupun penghasilan yang bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21.
  • PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri. Keempat, adalah PPh Final yang dikenakan secara langsung pada saat penghasilan diterima oleh Wajib Pajak yang diatur berdasarkan ketentuan tertentu atas pengenaan tarif dan dasar pengenaan pajaknya.

15 Juni 2024

Pada tanggal ini ada dua hal yang perlu diperhatikan, diantaranya.

  • Terkait batas akhir untuk pembayaran PPh Pasal 25 yang merupakan angsuran bulanan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan atas bagian dari pembayaran pajak penghasilan tahunan.
  • Kewajiban mengenai PPh Final Setor Sendiri yang termasuk di dalamnya, yaitu PPh UMKM.

20 Juni 2024

Pada tanggal ini yang perlu diperhatikan adalah terkait batas akhir untuk pelaporan SPT, diantaranya.

  • SPT Masa PPh Pasal 21 yang merupakan surat pemberitahuan atas pelaporan PPh berupa gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yang telah diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
  • SPT Masa PPh Unifikasi yang merupakan surat pemberitahuan atas pelaporan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

30 Juni 2024

Pada tanggal ini juga ada dua hal yang perlu diperhatikan, diantaranya.

  • Batas akhir pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pungutan transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP ini yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Pelaporan PPN dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
  • Batas akhir pemadanan NIK dan NPWP yang merupakan bentuk sinkronisasi data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sumber: Simak! Tanggal-Tanggal Penting di Kalender Pajak Juni 2024

*Disclaimer*

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »