IBX-Jakarta. Pada bulan Juni para Wajib Pajak di Indonesia memiliki beberapa tanggung jawab terkait perpajakan yang harus dijalankan, Khususnya terkait batas waktu penting yang harus diperhatikan.
Maka dari itu, berikut rangkuman mengenai tanggal-tanggal penting pada bulan Juni 2024 yang dapat dicatat oleh Wajib Pajak baik perorangan maupun badan usaha untuk kepentingan perpajakannya.
10 Juni 2024
Pada tanggal ini yang perlu diperhatikan adalah terkait penyetoran Pajak Penghasilan (PPh), diantaranya.
- PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yang telah diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
- PPh Pasal 23 yang dikenakan atas penghasilan dari modal, jasa, maupun penghasilan yang bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21.
- PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri. Keempat, adalah PPh Final yang dikenakan secara langsung pada saat penghasilan diterima oleh Wajib Pajak yang diatur berdasarkan ketentuan tertentu atas pengenaan tarif dan dasar pengenaan pajaknya.
15 Juni 2024
Pada tanggal ini ada dua hal yang perlu diperhatikan, diantaranya.
- Terkait batas akhir untuk pembayaran PPh Pasal 25 yang merupakan angsuran bulanan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan atas bagian dari pembayaran pajak penghasilan tahunan.
- Kewajiban mengenai PPh Final Setor Sendiri yang termasuk di dalamnya, yaitu PPh UMKM.
20 Juni 2024
Pada tanggal ini yang perlu diperhatikan adalah terkait batas akhir untuk pelaporan SPT, diantaranya.
- SPT Masa PPh Pasal 21 yang merupakan surat pemberitahuan atas pelaporan PPh berupa gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yang telah diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
- SPT Masa PPh Unifikasi yang merupakan surat pemberitahuan atas pelaporan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.
30 Juni 2024
Pada tanggal ini juga ada dua hal yang perlu diperhatikan, diantaranya.
- Batas akhir pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pungutan transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP ini yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Pelaporan PPN dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
- Batas akhir pemadanan NIK dan NPWP yang merupakan bentuk sinkronisasi data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sumber: Simak! Tanggal-Tanggal Penting di Kalender Pajak Juni 2024
*Disclaimer*