Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatikan! Berikut Tanggal-Tanggal Penting di Bulan Juni 2024 dalam Kalender Pajak

IBX-Jakarta. Pada bulan Juni para Wajib Pajak di Indonesia memiliki beberapa tanggung jawab terkait perpajakan yang harus dijalankan, Khususnya terkait batas waktu penting yang harus diperhatikan.

Maka dari itu, berikut rangkuman mengenai tanggal-tanggal penting pada bulan Juni 2024 yang dapat dicatat oleh Wajib Pajak baik perorangan maupun badan usaha untuk kepentingan perpajakannya.

10 Juni 2024

Pada tanggal ini yang perlu diperhatikan adalah terkait penyetoran Pajak Penghasilan (PPh), diantaranya.

  • PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yang telah diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
  • PPh Pasal 23 yang dikenakan atas penghasilan dari modal, jasa, maupun penghasilan yang bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21.
  • PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri. Keempat, adalah PPh Final yang dikenakan secara langsung pada saat penghasilan diterima oleh Wajib Pajak yang diatur berdasarkan ketentuan tertentu atas pengenaan tarif dan dasar pengenaan pajaknya.

15 Juni 2024

Pada tanggal ini ada dua hal yang perlu diperhatikan, diantaranya.

  • Terkait batas akhir untuk pembayaran PPh Pasal 25 yang merupakan angsuran bulanan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan atas bagian dari pembayaran pajak penghasilan tahunan.
  • Kewajiban mengenai PPh Final Setor Sendiri yang termasuk di dalamnya, yaitu PPh UMKM.

20 Juni 2024

Pada tanggal ini yang perlu diperhatikan adalah terkait batas akhir untuk pelaporan SPT, diantaranya.

  • SPT Masa PPh Pasal 21 yang merupakan surat pemberitahuan atas pelaporan PPh berupa gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yang telah diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
  • SPT Masa PPh Unifikasi yang merupakan surat pemberitahuan atas pelaporan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

30 Juni 2024

Pada tanggal ini juga ada dua hal yang perlu diperhatikan, diantaranya.

  • Batas akhir pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pungutan transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP ini yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Pelaporan PPN dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
  • Batas akhir pemadanan NIK dan NPWP yang merupakan bentuk sinkronisasi data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sumber: Simak! Tanggal-Tanggal Penting di Kalender Pajak Juni 2024

*Disclaimer*

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »