Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatikan! Berikut Tanggal-Tanggal Penting di Bulan Juni 2024 dalam Kalender Pajak

IBX-Jakarta. Pada bulan Juni para Wajib Pajak di Indonesia memiliki beberapa tanggung jawab terkait perpajakan yang harus dijalankan, Khususnya terkait batas waktu penting yang harus diperhatikan.

Maka dari itu, berikut rangkuman mengenai tanggal-tanggal penting pada bulan Juni 2024 yang dapat dicatat oleh Wajib Pajak baik perorangan maupun badan usaha untuk kepentingan perpajakannya.

10 Juni 2024

Pada tanggal ini yang perlu diperhatikan adalah terkait penyetoran Pajak Penghasilan (PPh), diantaranya.

  • PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yang telah diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
  • PPh Pasal 23 yang dikenakan atas penghasilan dari modal, jasa, maupun penghasilan yang bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21.
  • PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri. Keempat, adalah PPh Final yang dikenakan secara langsung pada saat penghasilan diterima oleh Wajib Pajak yang diatur berdasarkan ketentuan tertentu atas pengenaan tarif dan dasar pengenaan pajaknya.

15 Juni 2024

Pada tanggal ini ada dua hal yang perlu diperhatikan, diantaranya.

  • Terkait batas akhir untuk pembayaran PPh Pasal 25 yang merupakan angsuran bulanan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan atas bagian dari pembayaran pajak penghasilan tahunan.
  • Kewajiban mengenai PPh Final Setor Sendiri yang termasuk di dalamnya, yaitu PPh UMKM.

20 Juni 2024

Pada tanggal ini yang perlu diperhatikan adalah terkait batas akhir untuk pelaporan SPT, diantaranya.

  • SPT Masa PPh Pasal 21 yang merupakan surat pemberitahuan atas pelaporan PPh berupa gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yang telah diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
  • SPT Masa PPh Unifikasi yang merupakan surat pemberitahuan atas pelaporan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

30 Juni 2024

Pada tanggal ini juga ada dua hal yang perlu diperhatikan, diantaranya.

  • Batas akhir pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pungutan transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP ini yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Pelaporan PPN dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
  • Batas akhir pemadanan NIK dan NPWP yang merupakan bentuk sinkronisasi data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sumber: Simak! Tanggal-Tanggal Penting di Kalender Pajak Juni 2024

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »