Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatikan! Kenali Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

IBX-Jakarta. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-497, Pemerintah Provinsi (Pemporv) DKI Jakata menetapkan kebijakan mengenai penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2024.

Kebijakan ini dituang di dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Latar belakang kebijakan diusung dengan tujuan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang menjunjung tinggi keadilan dan kota yang ramah. Hal ini disebabkan, dengan diterapkanya kebijakan ini masyarakat dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan dan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan kerja sama dalam pembayaran pajak daerah.

Namun, untuk memanfaatkan kebijakan ini masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, diantaranya:

  1. Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
  2. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan;
  4. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan;
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  6. Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan; dan
  7. Bukti cek fisik kendaraan yang bisa dilakukan di Samsat.

Adapun pada saat ini di Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang dimulai pada tanggal 12 Juni-11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Pemerintah juga menyediakan jasa layanan Gerai Samsat yang dapat melayani Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak kurang dari satu tahun dan juga Wajib Pajak berkesempatan untuk mendapatkan suvenir eksklusif.

Sumber: Pemprov Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Syaratnya

*Disclaimer*

Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »