IBX-Jakarta. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-497, Pemerintah Provinsi (Pemporv) DKI Jakata menetapkan kebijakan mengenai penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2024.
Kebijakan ini dituang di dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Latar belakang kebijakan diusung dengan tujuan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang menjunjung tinggi keadilan dan kota yang ramah. Hal ini disebabkan, dengan diterapkanya kebijakan ini masyarakat dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan dan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan kerja sama dalam pembayaran pajak daerah.
Namun, untuk memanfaatkan kebijakan ini masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, diantaranya:
- Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
- Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan;
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan; dan
- Bukti cek fisik kendaraan yang bisa dilakukan di Samsat.
Adapun pada saat ini di Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang dimulai pada tanggal 12 Juni-11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Pemerintah juga menyediakan jasa layanan Gerai Samsat yang dapat melayani Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak kurang dari satu tahun dan juga Wajib Pajak berkesempatan untuk mendapatkan suvenir eksklusif.
Sumber: Pemprov Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Syaratnya
*Disclaimer*