IBX-Jakarta. Pengertian bea masuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dapat dijelaskan sebagai suatu pungutan negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dikenakan atas barang yang diimpor.
Impor tersendiri dapat didefinisikan sebagai kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, yaitu daerah di wilayah Indonesia yang meliputi wilayah daratan, perairan, dan udara di atasnya, serta beberapa tempat dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan Kepabeanan.
Meskipun demikian, dalam ketentuannya terdapat beberapa fasilitas terkait pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka Impor (PDRI). Salah satunya adalah perusahaan yang memiliki hak atas fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas pemindahtanganan mesin, barang, atau bahan yang merupakan komponen untuk penanaman modal/investasi.
Namun, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan ini diperlukan beberapa prosedur yang dilakukan untuk pengajuan pembebasan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraaturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.011/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 13/BC/2019.
Berikut beberapa prosedur pengajuan pembebasan yang harus dijalani, diantaranya:
- Permohonan pindah tangan dari perusahaan penerima fasilitas;
- Rincian daftar barang yang akan dipindahtangankan paling sedikit memuat nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat perusahaan, nama dan spesifikasi, serta jumlah serta satuan barangan dan bahan, nomor fasilitas pembebasan, nomor urut bahan serta bahan pada lampirat surat pembebasan, Kantor Bea Cukai tempat pemasukan, nomor dan tanggal pemberitahuan impor barang (PIB), dan tanda tangan pimpinan perusahaan;
- Fotokopi izin usaha industri atau perluasan yang telah dilegalisir atau menunjukkan aslinya;
- Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan menyatakan menyetujui pemindahtanganan;
- Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan menyatakan menyetujui pemindahtanganan;
- Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan menyatakan barang tidak diagunkan, tidak bersengketa dengan pihak lain, dan masih dalam penguasaan;
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Investasi/BKPM (dalam hal dipindahtangankan dengan tujuan diekspor kembali);
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (dalam hal barang modal yang akan dipindahtangankan berupa kendaraan bermotor yang dipergunakan di jalan raya);
- Fotokopi PIB yang telah ada nomor dan tanggal pendaftaran dan/atau SPPB;
- Surat keterangan dari pihak berwenang dan bukti-bukti setentangnya dalam hal keadaan darurat (force majeure); dan
- Dalam hal permohonan dapat disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai akan menerbitkan Surat Keputusan dalam jangka waktu maksimal tiga hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar.
Sumber: Prosedur Pengajuan Pembebasan Bea Masuk atas Pemindahtanganan Barang untuk Investasi
*Disclaimer*