Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhitungan PPN dan PPnBM dalam Pemeriksaan

Oleh: Maskudin

Beberapa hal terkait perhitungan PPN dan PPnBM baik dalam kondisi normal maupun dalam Pemeriksaan yang tertuang dalam PP-44/2022 sebagai berikut:

a. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan menggunakan formula T/(100%+T) dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Yang dimaksud dengan “T” merupakan besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau formula tertentu dikalikan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana tersebut diatas juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menggunakan formula sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan “t” merupakan besarnya tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah

c. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dasar pengenaan pajak untuk menentukan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang ditetapkan sesuai hasil pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui:

Harga Jual = Rp 10.000.000,00
DPP dalam contoh ini adalah = Rp 10.000.000,00

d. Besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan dihitung berdasarkan tarif dikalikan dasar pengenaan pajak sesuai hasil pemeriksaan.

Contoh sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (3) maka Pajak Pertambahan Nilai yang tenrtang yaitu sebesar 11% x Rp10.000.000,00 = Rp1.100.000,00. Atas penyerahan tersebut juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah misalnya dengan tarif 20% (dua puluh persen) maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang yaitu sebesar 20% x Rp10.000.000,00 = Rp2.000.000,00.

e. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya, dasar pengenaan pajak dan besamya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang ditetapkan dan dihitung sesuai ketentuan pada poin “c” dan “d”.

***Disclaimer***

Recent Posts

Prabowo Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Target Penerimaan Pajak 2025

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk pemerintahan Presiden

Read More »

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di

Read More »