Terbitnya PMK-66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalam Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan memberikan angin segar kepastian kepada para Wajib Pajak yang selama ini menunggu bagaimana perlakuan terkait Pembebanan Biaya Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Sesuai dengan pasal 2 PMK-66 pengaturan perlakuan atas hal diatas sebagai berikut:
a. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
b. Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud poin a merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
c. Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada poin a merupakan biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.
d. Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada poin a dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
e, Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada poin a dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
f. Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada poin a yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud pada poin a sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak:
- tanggal 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022; atau
- tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya.
*Disclaimer*