Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perlakuan Pembebanan Biaya Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Terbitnya PMK-66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalam Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan memberikan angin segar kepastian kepada para Wajib Pajak yang selama ini menunggu bagaimana perlakuan terkait Pembebanan Biaya Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Sesuai dengan pasal 2 PMK-66 pengaturan perlakuan atas hal diatas sebagai berikut:

a. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

b. Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud poin a merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.

c. Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada poin a merupakan biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.

d. Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada poin a dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

e, Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada poin a dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

f. Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada poin a yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud pada poin a sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak:

  1. tanggal 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022; atau
  2. tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak, Pakar Ingatkan Agar Tepat Sasaran

IBX-Jakarta. Pemerintah terus mendorong perluasan basis pajak melalui program ekstensifikasi. Namun, para pakar mengingatkan agar upaya ini tak menyasar kelompok berpenghasilan rendah, melainkan harus tepat sasaran ke pihak yang berpotensi menambah penerimaan secara signifikan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rendahnya rasio pajak Indonesia lebih

Read More »

Transformasi Strategis Profesi Akuntansi: Menyongsong Tantangan Global di Rakernas IAI 2025

IBX – Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendorong profesi akuntan di Indonesia agar berkembang secara tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah perubahan global. Ketangguhan profesi ini menjadi kunci untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI yang berlangsung di Jakarta pada 25–27 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat IAI, termasuk berbagai badan dan kompartemen, serta perwakilan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

Read More »

Ekstensifikasi Pajak Harus Tepat Sasaran, Bukan Bebani Masyarakat Berpenghasilan Rendah

IBX-Jakarta. Upaya pemerintah untuk memperluas bais pajak atau melakukan ekstensifikasi terus digencarkan demi meningkatkan penerimaan negara. Namun, sejumlah pakar mengingatkan bahwa strategi tersebut harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak justru membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, yang secara ekonomi masih rentan. Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis

Read More »