Oleh: Maharani Nur Zahra
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) adalah sebesar 22%. Untuk perseroan terbuka, tarif PPh yang dikenakan sebesar 19% atau 3% lebih rendah dari tarif umum.
Akan tetapi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi WP badan untuk mendapatkan tarif PPh yang lebih rendah dari tarif umum tersebut. Berikut perinciannya sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022. WP badan dalam negeri harus:
- Berbentuk perseroan terbuka
- Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%
- Memenuhi persyaratan tertentu, seperti:
-
- Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak
- Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
- Ketentuan pada nomor 2 dan pada huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak
- Pemenuhan persyaratan nomor 2, serta dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh WP perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak
Adapun, pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak termasuk WP perseroan terbuka yang membeli Kembali sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa seperti dalam UU Pajak Penghasilan dengan WP perseroan terbuka.
Hubungan istimewa yang dimaksud meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
***Disclaimer***


