Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perseroan Terbuka Bisa Kena Tarif PPh Lebih Rendah?

Oleh: Maharani Nur Zahra

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) adalah sebesar 22%. Untuk perseroan terbuka, tarif PPh yang dikenakan sebesar 19% atau 3% lebih rendah dari tarif umum.

Akan tetapi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi WP badan untuk mendapatkan tarif PPh yang lebih rendah dari tarif umum tersebut. Berikut perinciannya sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022. WP badan dalam negeri harus:

  1. Berbentuk perseroan terbuka
  2. Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%
  3. Memenuhi persyaratan tertentu, seperti:
    • Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak
    • Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
    • Ketentuan pada nomor 2 dan pada huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak
    • Pemenuhan persyaratan nomor 2, serta dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh WP perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak

Adapun, pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak termasuk WP perseroan terbuka yang membeli Kembali sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa seperti dalam UU Pajak Penghasilan dengan WP perseroan terbuka.

Hubungan istimewa yang dimaksud meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »