Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perseroan Terbuka Bisa Kena Tarif PPh Lebih Rendah?

Oleh: Maharani Nur Zahra

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) adalah sebesar 22%. Untuk perseroan terbuka, tarif PPh yang dikenakan sebesar 19% atau 3% lebih rendah dari tarif umum.

Akan tetapi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi WP badan untuk mendapatkan tarif PPh yang lebih rendah dari tarif umum tersebut. Berikut perinciannya sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022. WP badan dalam negeri harus:

  1. Berbentuk perseroan terbuka
  2. Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%
  3. Memenuhi persyaratan tertentu, seperti:
    • Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak
    • Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
    • Ketentuan pada nomor 2 dan pada huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak
    • Pemenuhan persyaratan nomor 2, serta dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh WP perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak

Adapun, pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak termasuk WP perseroan terbuka yang membeli Kembali sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa seperti dalam UU Pajak Penghasilan dengan WP perseroan terbuka.

Hubungan istimewa yang dimaksud meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »