Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perseroan Terbuka Bisa Kena Tarif PPh Lebih Rendah?

Oleh: Maharani Nur Zahra

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) adalah sebesar 22%. Untuk perseroan terbuka, tarif PPh yang dikenakan sebesar 19% atau 3% lebih rendah dari tarif umum.

Akan tetapi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi WP badan untuk mendapatkan tarif PPh yang lebih rendah dari tarif umum tersebut. Berikut perinciannya sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022. WP badan dalam negeri harus:

  1. Berbentuk perseroan terbuka
  2. Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%
  3. Memenuhi persyaratan tertentu, seperti:
    • Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak
    • Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
    • Ketentuan pada nomor 2 dan pada huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak
    • Pemenuhan persyaratan nomor 2, serta dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh WP perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak

Adapun, pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak termasuk WP perseroan terbuka yang membeli Kembali sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa seperti dalam UU Pajak Penghasilan dengan WP perseroan terbuka.

Hubungan istimewa yang dimaksud meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

***Disclaimer***

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »