Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan di Bantul Didenda Rp 93 M Gegara Kemplang Pajak

IBX – 13 Februari 2023. Mengutip dari laman https://finance.detik.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menetapkan vonis bersalah terhadap terdakwa korporasi pengemplang pajak dengan inisial PT PJM di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal itu diputuskan melalui nomor perkara 241/Pid.Sus/2022/PN Btl. Terdakwa korporasi PT PJM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

PT PJM dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
“Majelis Hakim PN Bantul memvonis PT PJM dengan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 93,56 miliar,” kata Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai Kurniawan Wijonarko dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).
Jika terdakwa korporasi PT PJM tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Kurniawan menjelaskan terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan PT PJM berawal dari penyidikan yang dilaksanakan tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY.
Sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY telah berhasil menyita beberapa aset milik PT PJM berupa kendaraan merek Lexus beserta BPKP, simpanan di bank senilai Rp 868 juta, uang tunai senilai Rp 11 miliar, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka.
“Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,” jelasnya.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6558823/perusahaan-di-bantul-didenda-rp-93-m-gegara-kemplang-pajak

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »