Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan Harus Bijak Dalam Memilih Staf Audit

Memilih Staf Audit

Auditor harus menugasi staf yang memenuhi syarat untuk melaksanakan penugasan sesuai dengan standar auditing dan melaksanakan audit dengan efisien. Mereka yang diberi tugas melaksanakan audit harus memiliki pengetahuan tentang bidang usaha klien. Dalam penugasan audit yang cukup besar biasanya dibutuhkan satu atau dua orang partner dan staf dengan berbagai jenjang pengalaman kerja. Pakar dari berbagai keahlian, seperti sampling statistik, evaluasi bisnis, computer risk assessment, kadang-kadang juga diperlukan. Pada audit yang keil mungkin hanya dibutuhkan satu atau dua orang anggota staf

Salah satu pertimbangan dalam penentuan staf adalah perlu adanya kontinuitas dari tahun ke tanun. Kontinuitas akan membantu kantor akuntan dalam menjaga familiaritas dengan persyaratan tehnis dan memiliki kedekatan antar personal dengan personil perusahaan klien.

Bayangkan jika anda memiliki klien sebuah perusahaan pembuat komputer yang memiliki persedian komputer dan spare parts komputer dalam jumlah besar dan anda berkeyakinan bahwa risiko inheren untuk persediaan cukup tinggi. Dalam penugasan audit demikian, staf yang akan melaksanakan audit persedian haruslah orang yang memiliki pengalaman dalam audit persedian. Auditor juga harus memiliki pemahaman tentang bidang usaha industri komputer. Kantor akuntan bisa menyewa pakar dari luar apabila kantor akuntan tersebut tidak memiliki staf yang rampu untuk menilal apakah persediaan termasuk dalam kategori usang atau tidak.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »