Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan Harus Bijak Dalam Memilih Staf Audit

Memilih Staf Audit

Auditor harus menugasi staf yang memenuhi syarat untuk melaksanakan penugasan sesuai dengan standar auditing dan melaksanakan audit dengan efisien. Mereka yang diberi tugas melaksanakan audit harus memiliki pengetahuan tentang bidang usaha klien. Dalam penugasan audit yang cukup besar biasanya dibutuhkan satu atau dua orang partner dan staf dengan berbagai jenjang pengalaman kerja. Pakar dari berbagai keahlian, seperti sampling statistik, evaluasi bisnis, computer risk assessment, kadang-kadang juga diperlukan. Pada audit yang keil mungkin hanya dibutuhkan satu atau dua orang anggota staf

Salah satu pertimbangan dalam penentuan staf adalah perlu adanya kontinuitas dari tahun ke tanun. Kontinuitas akan membantu kantor akuntan dalam menjaga familiaritas dengan persyaratan tehnis dan memiliki kedekatan antar personal dengan personil perusahaan klien.

Bayangkan jika anda memiliki klien sebuah perusahaan pembuat komputer yang memiliki persedian komputer dan spare parts komputer dalam jumlah besar dan anda berkeyakinan bahwa risiko inheren untuk persediaan cukup tinggi. Dalam penugasan audit demikian, staf yang akan melaksanakan audit persedian haruslah orang yang memiliki pengalaman dalam audit persedian. Auditor juga harus memiliki pemahaman tentang bidang usaha industri komputer. Kantor akuntan bisa menyewa pakar dari luar apabila kantor akuntan tersebut tidak memiliki staf yang rampu untuk menilal apakah persediaan termasuk dalam kategori usang atau tidak.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »