Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pinjaman Jumbo ADB Siap Dorong Sistem Pajak RI ke Level Berikutnya

IBX – Jakarta. Indonesia mendapatkan pendanaan senilai US$500 juta atau sekitar Rp8,12 triliun dari Asian Development Bank (ADB) untuk mempercepat reformasi perpajakan. Pinjaman berbasis kebijakan ini menjadi tahap pertama dari tiga rangkaian Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (Domestic Resource Mobilization/DRM) yang dijalankan bersama pemerintah.

Reformasi ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak, memperluas kepatuhan wajib pajak, dan memperkuat ketahanan fiskal. ADB memperkirakan langkah tersebut dapat menaikkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 1,28 poin persentase pada 2030, menciptakan ruang fiskal lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi dan pembiayaan program sosial.

Salah satu fokus utama program adalah penguatan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk merampingkan proses administrasi, meningkatkan kualitas layanan, memperbaiki akurasi data, dan memperkuat kemampuan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendeteksi ketidakpatuhan. Namun, implementasinya sejak awal 2025 masih menghadapi berbagai kendala teknis.

Selain modernisasi teknologi, dukungan ADB juga diarahkan untuk memperkuat kerja sama pajak internasional. Program ini sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang bertujuan mencegah penghindaran pajak lintas negara, memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil di setiap negara operasionalnya.

Reformasi ini juga diharapkan memberi manfaat langsung bagi dunia usaha, terutama melalui penyederhanaan proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dan percepatan penyelesaian sengketa pajak. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sehingga iklim usaha menjadi lebih kondusif.

Dengan kombinasi pembenahan administrasi, digitalisasi, dan kerja sama internasional, pemerintah bersama ADB optimistis modernisasi sistem pajak akan memperkuat fondasi fiskal Indonesia dalam jangka panjang.

Sumber: ADB Guyur Pinjaman Rp8,12 Triliun untuk Perkuat Sistem Pajak RI, Coretax Jadi Sorotan

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »