IBX – Jakarta. Indonesia mendapatkan pendanaan senilai US$500 juta atau sekitar Rp8,12 triliun dari Asian Development Bank (ADB) untuk mempercepat reformasi perpajakan. Pinjaman berbasis kebijakan ini menjadi tahap pertama dari tiga rangkaian Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (Domestic Resource Mobilization/DRM) yang dijalankan bersama pemerintah.
Reformasi ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak, memperluas kepatuhan wajib pajak, dan memperkuat ketahanan fiskal. ADB memperkirakan langkah tersebut dapat menaikkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 1,28 poin persentase pada 2030, menciptakan ruang fiskal lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi dan pembiayaan program sosial.
Salah satu fokus utama program adalah penguatan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk merampingkan proses administrasi, meningkatkan kualitas layanan, memperbaiki akurasi data, dan memperkuat kemampuan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendeteksi ketidakpatuhan. Namun, implementasinya sejak awal 2025 masih menghadapi berbagai kendala teknis.
Selain modernisasi teknologi, dukungan ADB juga diarahkan untuk memperkuat kerja sama pajak internasional. Program ini sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang bertujuan mencegah penghindaran pajak lintas negara, memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil di setiap negara operasionalnya.
Reformasi ini juga diharapkan memberi manfaat langsung bagi dunia usaha, terutama melalui penyederhanaan proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dan percepatan penyelesaian sengketa pajak. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sehingga iklim usaha menjadi lebih kondusif.
Dengan kombinasi pembenahan administrasi, digitalisasi, dan kerja sama internasional, pemerintah bersama ADB optimistis modernisasi sistem pajak akan memperkuat fondasi fiskal Indonesia dalam jangka panjang.
Sumber: ADB Guyur Pinjaman Rp8,12 Triliun untuk Perkuat Sistem Pajak RI, Coretax Jadi Sorotan


