Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PKKU dan Kepatuhan Perpajakan: Apa yang Perusahaan Multinasional Perlu Tahu?

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) bagi perusahaan multinasional yang memiliki hubungan istimewa dan transaksi afiliasi harus mematuhi ketentuan PKKU sebagaimana diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Peraturan Menteri Keuangan, serta peraturan perpajakan terkait lainnya. Untuk memenuhi kewajiban kepatuhan perpajakan atas transaksi afiliasi, perusahaan perlu mempersiapkan Dokumen Penentuan Harga Transfer, termasuk melampirkan Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal serta menyampaikan notifikasi atau Laporan per Negara.

Sebagai bagian dari kewajiban pembukuan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah oleh Undang-undang HPP, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi diharuskan melampirkan Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan. Setelah penyampaian SPT tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan tindakan penegakan hukum terkait transaksi afiliasi ini. Tindakan yang diambil oleh DJP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta memastikan penerapan PKKU bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi.

Wajib Pajak dan DJP memiliki tanggung jawab bersama dalam menerapkan ketentuan transfer pricing agar sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila PKKU diterapkan secara bersama-sama dan sesuai dengan pedoman yang ada, maka potensi sengketa perpajakan terkait transfer pricing dapat diminimalkan.

Penerapan PKKU dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tujuan perpajakan di Indonesia (Kurniawan, 2015) dapat dilakukan melalui beberapa langkah, yaitu:

  • Mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dari Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi, termasuk profil Wajib Pajak, struktur organisasi, perjanjian/kontrak, gambaran umum perusahaan, skema transaksi, laporan keuangan, dan informasi relevan lainnya.Melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding. Analisis kesebandingan melibatkan evaluasi berbagai faktor yang memengaruhi tingkat kesebandingan, seperti karakteristik barang dan jasa, fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi, ketentuan kontrak, kondisi ekonomi, serta strategi bisnis. Pembanding dapat berupa data internal maupun eksternal, di mana data eksternal sering kali disediakan oleh konsultan atau penyedia basis data komersial perpajakan.
  • Menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat. Berdasarkan PMK-22/PMK.03/2020, wajib pajak dan DJP dapat menggunakan beberapa metode untuk menetapkan harga transfer yang sesuai, seperti metode CUP, Resale Price, Cost Plus, dan metode lainnya.
  • Menerapkan PKKU berdasarkan analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang sesuai pada transaksi antara wajib pajak dan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
  • Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan harga atau laba wajar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib Pajak harus mendokumentasikan seluruh langkah, kajian, dan hasil analisis kesebandingan serta penentuan data pembanding.

    DJP, yang melakukan pengujian kepatuhan penerapan PKKU pada Dokumen Penentuan Harga Transfer, juga harus menjalankan langkah-langkah tersebut. Pendokumentasian Dokumen Penentuan Harga Transfer oleh Wajib Pajak akan diuji baik secara formal maupun material. Dalam praktiknya, sengketa pajak terkait transaksi transfer pricing sering muncul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan perpajakan antara Wajib Pajak dan DJP, serta ketersediaan data pembanding (Firmansyah, 2020).

    *Disclaimer

    Sumber: Apakah Transfer Pricing Documentation Meningkatkan Kepatuhan Pajak?

    Recent Posts

    Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

    IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

    Read More »

    IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

    IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

    Read More »

    Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

    IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

    Read More »