IBX-Jakarta. Angin segar bagi para investor yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yaitu adanya fasilitas pajak penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 407 sampai Pasal 422 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Ilmu Administrasi Perpajakan.
Penjelasan mengenai Pasal 407 sampai Pasal 413 sudah dibahas sebelumnya dalam artikel PMK 81/2024: Fasilitas Pajak untuk Penanaman Modal
Dalam artikel ini akan membahas penjelasan fasilitas untuk penanaman modal pada Pasal 414 sampai dengan Pasal 422.
Waktu Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan
Pasal 414 mengatur bahwa fasilitas pajak penghasilan dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat produksi komersial dimulai atau sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas, tergantung pada jenis fasilitas yang diberikan (Pasal 408).
Pemanfaatan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan
Pasal 415 hingga 416 mengatur pemanfaatan fasilitas yang ditetapkan melalui hasil pemeriksaan oleh DJP. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan ketaatan terhadap persyaratan, termasuk penyusutan dan amortisasi aktiva tetap yang dapat dipercepat sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan
Pasal 417 memberikan panduan tentang pemanfaatan fasilitas pajak untuk wajib pajak yang melakukan perluasan usaha. Jika wajib pajak menghasilkan produk yang tidak memenuhi kriteria fasilitas, pembagian dividen dihitung berdasarkan nilai penjualan produk yang mendapat fasilitas dibandingkan dengan total penjualan.
Ketentuan Pemanfaatan Tambahan Waktu Fasilitas Pajak Penghasilan
Pasal 418 menyebutkan bahwa tambahan waktu fasilitas dapat diberikan untuk dua kondisi utama: pengeluaran minimal Rp10 miliar untuk infrastruktur ekonomi atau sosial, serta penggunaan bahan baku lokal minimal 70%. Fasilitas ini juga mendukung penambahan tenaga kerja dan ekspor, dengan tambahan waktu yang berlaku hingga dua tahun.
Tata Cara Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan
Pasal 419 mengatur tata cara permohonan fasilitas yang harus diajukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). DJP akan menerbitkan keputusan setelah melakukan pemeriksaan, yang harus diselesaikan dalam waktu 45 hari kerja.
Kewajiban Wajib Pajak yang Menerima Fasilitas
Pasal 420 mengatur kewajiban wajib pajak untuk melaporkan realisasi penanaman modal dan produksi setiap tahun melalui OSS. Laporan ini harus disampaikan dalam 30 hari setelah tahun pajak berakhir, dan DJP berhak melakukan pemeriksaan jika laporan tidak sesuai.
Penggunaan Aktiva yang Dilarang
Pasal 421 melarang penggunaan aktiva tetap selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak
Pasal 422 mengatur sanksi administratif yang dikenakan jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan, termasuk pencabutan keputusan fasilitas pajak dan pengenaan pajak tambahan. Wajib pajak yang melanggar tidak dapat lagi memperoleh fasilitas untuk penanaman modal di sektor atau daerah yang sama.
**Disclaimer**
Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2024


