Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Ketentuan Penggunaan Nilai Buku dalam Pengalihan Harta untuk Restrukturisasi Usaha

IBX-Jakarta. Dalam dunia bisnis, perubahan struktur usaha seperti penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha sering terjadi untuk menyesuaikan diri dengan dinamika pasar dan mencapai efisiensi yang lebih baik. Namun, perubahan struktur usaha ini membawa dampak pada kewajiban perpajakan yang harus dipahami oleh setiap Wajib Pajak. 

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengatur dengan rinci mengenai penggunaan nilai buku dalam pengalihan harta pada penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Bagian Kedua dari peraturan ini tercantum dalam Pasal 398 hingga 406, yang mengatur lebih lanjut tentang prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan nilai buku. 

Penawaran Umum Perdana Saham

Pasal 398 mengatur bahwa Wajib Pajak yang belum Go Public atau yang sudah Go Public dan melakukan pemekaran usaha serta bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham harus mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu paling lama dua tahun setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku dalam pemekaran usaha tersebut.

Jika Wajib Pajak tidak dapat memenuhi tenggat waktu tersebut karena keadaan yang di luar kekuasaannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Permohonan perpanjangan ini harus disertai dengan dokumen penjelasan yang lengkap dan bukti pendukung. Bila permohonan tidak disertai dokumen yang lengkap, maka permohonan tersebut akan dianggap tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pengambilalihan Usaha dan Pembubaran Usaha

Pasal 400 mengatur tentang Wajib Pajak yang melakukan pengambilalihan usaha, yang harus membubarkan kegiatan usaha dalam waktu dua tahun setelah pengalihan harta dilakukan. Namun, dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak, waktu tersebut dapat diperpanjang hingga satu tahun dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang mengajukan perpanjangan waktu harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir, serta menyerahkan dokumen yang menjelaskan alasan keterlambatan beserta bukti yang mendukungnya.

Pencatatan Nilai Harta yang Diterima

Pasal 403 mengatur bahwa Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha wajib mencatatkan nilai harta tersebut sesuai dengan nilai buku yang tercantum dalam pembukuan pihak yang mengalihkan harta tersebut. Penyusutan atau amortisasi atas harta yang diterima dilakukan berdasarkan masa manfaat yang tersisa, sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak yang mengalihkan.

Angsuran Pajak Penghasilan

Pasal 404 mengatur tentang angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang terlibat dalam penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah proses tersebut tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran yang dibayar oleh Wajib Pajak terkait sebelumnya.

Jika terjadi peningkatan usaha setelah penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, maka angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 harus dihitung kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian Nilai Pengalihan Harta

Pasal 405 mengatur bahwa jika setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku, ditemukan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi beberapa ketentuan (misalnya, tidak melakukan penawaran umum perdana saham dalam waktu yang ditentukan atau tidak membubarkan usaha sesuai ketentuan), maka nilai pengalihan harta harus dihitung kembali berdasarkan nilai pasar pada saat pengalihan dilakukan.

Pajak Penghasilan yang terutang akibat perhitungan ulang ini akan ditanggung oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta atau Wajib Pajak yang mengalihkan harta, tergantung pada jenis kegiatan usaha yang dilakukan.

Peralihan Hak dan Kewajiban Perpajakan

Pasal 406 mengatur bahwa hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha akan beralih kepada Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tersebut. Permohonan terkait hak dan kewajiban perpajakan harus disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan pemenuhan kewajiban pajak yang tepat.

Recent Posts

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan. Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year. OCED

Read More »