Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemerintah Perketat Aturan Pemungutan PPh Pasal 22, Ini Rinciannya!

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 81 Tahun 2024 resmi mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berkaitan dengan penyerahan barang dan kegiatan impor, serta usaha lainnya. Aturan ini mencakup badan usaha tertentu, instansi pemerintah, hingga pihak swasta, yang wajib memungut pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 217 PMK 81/2024, pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi:

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, serta mineral bukan logam.
  2. Instansi Pemerintah, untuk pembelian barang dengan mekanisme Uang Persediaan atau pembayaran langsung.
  3. Badan Usaha Tertentu, termasuk BUMN, badan usaha hasil restrukturisasi, serta badan usaha yang bergerak di industri semen, kertas, baja, otomotif, farmasi, dan energi.

Kemudian, Pasal 218 PMK ini merinci tarif pungutan sebagai berikut:

  1. Atas Impor Barang:
    • Barang tertentu: 10% dari nilai impor.
    • Barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu: 0,5% dari nilai impor.
    • Barang umum dengan angka pengenal impor: 2,5%.
  2. Ekspor Komoditas Tambang:
    • 1,5% dari nilai ekspor, kecuali yang terkait dalam perjanjian khusus pertambangan.
  3. Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas:
    • Bahan bakar minyak: 0,25% hingga 0,3% tergantung penjualannya.
    • Bahan bakar gas dan pelumas: 0,3%.
  4. Penjualan Hasil Produksi Industri:
    • Semen: 0,25%.
    • Kertas: 0,1%.
    • Baja: 0,3%.
    • Kendaraan bermotor: 0,45%.
    • Obat-obatan: 0,3%.
  5. Pembelian Bahan Baku dan Hasil Tambang:
    • Hasil kehutanan, pertanian, dan perikanan: 0,25%.
    • Batu bara dan mineral: 1,5%.

Penerapan PMK ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan negara. Pemerintah berharap dengan penunjukan badan usaha tertentu dan penyesuaian tarif, penerimaan pajak dapat lebih optimal.

Para pengusaha dan pihak terkait diharapkan segera menyesuaikan operasionalnya agar dapat memenuhi ketentuan PMK ini guna menghindari sanksi yang berlaku.

Dengan demikian, pemberlakuan aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan PPh Pasal 22, mendukung stabilitas ekonomi, dan memperkuat penerimaan negara di tahun 2024.

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »