Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemerintah Perketat Aturan Pemungutan PPh Pasal 22, Ini Rinciannya!

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 81 Tahun 2024 resmi mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berkaitan dengan penyerahan barang dan kegiatan impor, serta usaha lainnya. Aturan ini mencakup badan usaha tertentu, instansi pemerintah, hingga pihak swasta, yang wajib memungut pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 217 PMK 81/2024, pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi:

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, serta mineral bukan logam.
  2. Instansi Pemerintah, untuk pembelian barang dengan mekanisme Uang Persediaan atau pembayaran langsung.
  3. Badan Usaha Tertentu, termasuk BUMN, badan usaha hasil restrukturisasi, serta badan usaha yang bergerak di industri semen, kertas, baja, otomotif, farmasi, dan energi.

Kemudian, Pasal 218 PMK ini merinci tarif pungutan sebagai berikut:

  1. Atas Impor Barang:
    • Barang tertentu: 10% dari nilai impor.
    • Barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu: 0,5% dari nilai impor.
    • Barang umum dengan angka pengenal impor: 2,5%.
  2. Ekspor Komoditas Tambang:
    • 1,5% dari nilai ekspor, kecuali yang terkait dalam perjanjian khusus pertambangan.
  3. Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas:
    • Bahan bakar minyak: 0,25% hingga 0,3% tergantung penjualannya.
    • Bahan bakar gas dan pelumas: 0,3%.
  4. Penjualan Hasil Produksi Industri:
    • Semen: 0,25%.
    • Kertas: 0,1%.
    • Baja: 0,3%.
    • Kendaraan bermotor: 0,45%.
    • Obat-obatan: 0,3%.
  5. Pembelian Bahan Baku dan Hasil Tambang:
    • Hasil kehutanan, pertanian, dan perikanan: 0,25%.
    • Batu bara dan mineral: 1,5%.

Penerapan PMK ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan negara. Pemerintah berharap dengan penunjukan badan usaha tertentu dan penyesuaian tarif, penerimaan pajak dapat lebih optimal.

Para pengusaha dan pihak terkait diharapkan segera menyesuaikan operasionalnya agar dapat memenuhi ketentuan PMK ini guna menghindari sanksi yang berlaku.

Dengan demikian, pemberlakuan aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan PPh Pasal 22, mendukung stabilitas ekonomi, dan memperkuat penerimaan negara di tahun 2024.

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »