Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemerintah Perketat Aturan Pemungutan PPh Pasal 22, Ini Rinciannya!

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 81 Tahun 2024 resmi mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berkaitan dengan penyerahan barang dan kegiatan impor, serta usaha lainnya. Aturan ini mencakup badan usaha tertentu, instansi pemerintah, hingga pihak swasta, yang wajib memungut pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 217 PMK 81/2024, pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi:

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, serta mineral bukan logam.
  2. Instansi Pemerintah, untuk pembelian barang dengan mekanisme Uang Persediaan atau pembayaran langsung.
  3. Badan Usaha Tertentu, termasuk BUMN, badan usaha hasil restrukturisasi, serta badan usaha yang bergerak di industri semen, kertas, baja, otomotif, farmasi, dan energi.

Kemudian, Pasal 218 PMK ini merinci tarif pungutan sebagai berikut:

  1. Atas Impor Barang:
    • Barang tertentu: 10% dari nilai impor.
    • Barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu: 0,5% dari nilai impor.
    • Barang umum dengan angka pengenal impor: 2,5%.
  2. Ekspor Komoditas Tambang:
    • 1,5% dari nilai ekspor, kecuali yang terkait dalam perjanjian khusus pertambangan.
  3. Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas:
    • Bahan bakar minyak: 0,25% hingga 0,3% tergantung penjualannya.
    • Bahan bakar gas dan pelumas: 0,3%.
  4. Penjualan Hasil Produksi Industri:
    • Semen: 0,25%.
    • Kertas: 0,1%.
    • Baja: 0,3%.
    • Kendaraan bermotor: 0,45%.
    • Obat-obatan: 0,3%.
  5. Pembelian Bahan Baku dan Hasil Tambang:
    • Hasil kehutanan, pertanian, dan perikanan: 0,25%.
    • Batu bara dan mineral: 1,5%.

Penerapan PMK ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan negara. Pemerintah berharap dengan penunjukan badan usaha tertentu dan penyesuaian tarif, penerimaan pajak dapat lebih optimal.

Para pengusaha dan pihak terkait diharapkan segera menyesuaikan operasionalnya agar dapat memenuhi ketentuan PMK ini guna menghindari sanksi yang berlaku.

Dengan demikian, pemberlakuan aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan PPh Pasal 22, mendukung stabilitas ekonomi, dan memperkuat penerimaan negara di tahun 2024.

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

DJP Klaim Peningkatan Efisiensi Dalam Cost of Tax Collection

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI menjelaskan bahwa berdasarkan data, cost of tax collection Indonesia mencapai 0,84%. Dengan demikian, DJP menilai kinerja dari pemungutan pajak di Indonesia semakin efisien. Cost of tax collection adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk DJP

Read More »

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »