

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengeluarkan aturan baru mengenai pelaksanaan sistem administrasi perpajakan yang dikenal dengan Coretax (CTAS). Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.
Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga dihitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Imbalan bunga diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga per bulan merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
Imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.
Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga dihitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima secara lengkap berakhir sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Imbalan bunga diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga per bulan merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf d diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.
Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan:
a. diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan; dan/atau
b. diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan.
lmbalan bunga diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga per bulan merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
Dengan diberlakukannya PMK 81 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta memberikan imbalan yang adil kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
*Disclaimer*