Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru tentang Imbalan Bunga pada Keterlambatan Penerbitan SKPLB melalui PMK 81 Tahun 2024

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengeluarkan aturan baru mengenai pelaksanaan sistem administrasi perpajakan yang dikenal dengan Coretax (CTAS). Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.

Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga dihitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Imbalan bunga diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga per bulan merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.

Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga dihitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima secara lengkap berakhir sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Imbalan bunga diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga per bulan merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf d diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.

Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan:

a. diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan; dan/atau

b. diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan.

lmbalan bunga diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga per bulan merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Dengan diberlakukannya PMK 81 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta memberikan imbalan yang adil kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »