Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemungutan PPh atas Penjualan Saham di Bursa Efek

IBX-Jakarta. Atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, orang pribadi atau badan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, sebagaimana diatur dalam Pasal 244. Pengenaan pajak ini dilakukan melalui pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi, sesuai ketentuan dalam Pasal 245 ayat (1). Penyelenggara bursa efek wajib membuat bukti pemotongan dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong, yang dapat berbentuk dokumen sesuai dengan tata cara pembuatan bukti pemotongan berdasarkan Pasal 245 ayat (2), (3), dan (4).

Selanjutnya, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 245 ayat (5), PPh tersebut harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat (6). Jika penyelenggara bursa efek tidak memenuhi ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh final sebesar 0,5% dari nilai saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (1). Saham pendiri yang dimaksud mencakup saham yang dimiliki sebelum penawaran umum perdana, termasuk saham yang berasal dari kapitalisasi agio atau pemecahan saham pendiri. Namun, saham dari pembagian dividen dalam bentuk saham, pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu, waran, obligasi konversi, atau saham pendiri dari perusahaan reksa dana tidak termasuk dalam pengertian ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (4). Nilai saham yang dikenakan pajak dihitung berdasarkan nilai saham saat penutupan bursa pada akhir tahun 1996 atau pada saat penawaran umum perdana, tergantung pada waktu saham mulai diperdagangkan (Pasal 246 ayat (5)).

Tambahan PPh ini terutang pada saat saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek, sesuai Pasal 248 ayat (1). Pengenaan tambahan PPh dilakukan melalui pemungutan oleh emiten, yang harus dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah saat terutangnya pajak. Emiten wajib menyetorkan pajak tersebut ke Kas Negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat (3). Jika pemungutan tambahan PPh ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 248 ayat (1) dan ayat (3), maka penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri akan dikenakan tarif PPh sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 249.

Kegagalan dalam pelaksanaan pemotongan, penyetoran, atau pelaporan pajak ini oleh emiten juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

*Disclaimer

Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »