Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pencatatan dan Pembukuan Untuk Tujuan Pajak (2)

IBX-Jakarta. Dalam sistem perpajakan, pencatatan dan pembukuan memiliki peran penting sebagai dasar perhitungan pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap WP, terutama WP Badan dan WP Orang Pribadi dengan penghasilan tertentu, untuk melakukan pencatatan atau pembukuan guna memastikan kewajiban perpajakannya dilaksanakan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pencatatan dan pembukuan untuk tujuan perpajakan salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pada Pasal 456 mengatur mengenai pembukuan dengan stelsel kas. Wajib Pajak tertentu diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan menggunakan stelsel kas, yaitu metode pengakuan penghasilan dan biaya berdasarkan transaksi tunai. Wajib pajak tertentu yang dapat menggunakan stelsel kas adalah:

  1. Secara komersial berhak menyelenggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil; dan
  2. Merupakan Wajib Pajak:
    • Wajib pajak tertentu sesuai Pasal 448 ayat 2 huruf a dan c
    • Badan yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak.

Tetapi pada saat perhitungan pajak terutang, stelsel kas tetap harus memperhitungkan transaksi non tunai.

Pada Pasal 457 mengatur mengenai Penilaian Persediaan, Penyusutan, dan Amortisasi. Persediaan dinilai berdasarkan metode harga perolehan secara rata – rata atau metode FIFO (First In First Out). Penyusutan aset dilakukan selama 4 tahun untuk aset non bangunan dan 20 tahun untuk bangunan. Amortisasi harta tak berwujud dilakukan selama 4 tahun.

Bagi Wajib Pajak yang menggunakan stelsel kas, penyusutan dan amortisasi dikenakan pembatasan, di mana hanya 50% dari jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak jika tidak bisa memisahkan biaya pribadi dan bisnis.

Pada Pasal 458 mengatur mengenai pemberitahuan penggunaan stelsel kas. Wajib Pajak yang ingin menggunakan stelsel kas harus menyampaikan pemberitahuan setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemberitahuan harus disampaikan sebelum atau bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan atau paling lambat akhir tahun pajak.

Pasal 459 mengatur mengenai persetujuan dan penolakan penggunaan stelsel kas. DJP akan menerbitkan surat keterangan dalam waktu 1 hari kerja setelah menerima pemberitahuan penggunaan stelsel kas. Jika pemberitahuan terlambat atau tidak memenuhi syarat, maka Wajib Pajak tidak diperbolehkan menggunakan stelsel kas dan harus menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual.

Dalam hal melakukan pembukuan wajib pajak dapat melakukan dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik sesuai pada Pasal 460. Wajib pajak juga harus menyimpan dokumen pembukuan selama 10 tahun di tempat tinggal atau tempat usaha bagi Wajib Pajak orang pribadi, serta di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.

Pasal 461 ini mengatur mengenai perubahan dari stelsel akrual ke stelsel kas. Jika wajib pajak ingin mengubah pembukuannya dari stelsel akrual ke stelsel kas, maka:

  1. Penghasilan dan biaya yang telah diakui dalam stelsel akrual tidak dihitung ulang.
  2. Penghasilan dan biaya yang belum diakui dalam stelsel akrual tetapi memenuhi syarat di stelsel kas akan langsung diakui pada tahun perubahan.
  3. Nilai sisa buku aset tetap disusutkan sesuai ketentuan.

Sedangkan jika wajib pajak ingin mengubah pembukuannya dari stelsel kas ke stelsel akrual, maka:

  1. Penghasilan dan biaya yang telah diakui dalam stelsel kas tidak diakui kembali dalam stelsel akrual.
  2. Aset tetap disusutkan sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 462 dan Pasal 463 mengatur mengenai prinsip konsistensi, yakni Wajib Pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, lalu beralih ke stelsel akrual, tidak dapat kembali ke stelsel kas pada tahun-tahun berikutnya dan Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya telah menyelenggarakan pembukuan, tidak diperbolehkan kembali menggunakan metode pencatatan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto pada tahun pajak berikutnya.

*Disclaimer*

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »