Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pencatatan dan Pembukuan Untuk Tujuan Pajak (2)

IBX-Jakarta. Dalam sistem perpajakan, pencatatan dan pembukuan memiliki peran penting sebagai dasar perhitungan pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap WP, terutama WP Badan dan WP Orang Pribadi dengan penghasilan tertentu, untuk melakukan pencatatan atau pembukuan guna memastikan kewajiban perpajakannya dilaksanakan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pencatatan dan pembukuan untuk tujuan perpajakan salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pada Pasal 456 mengatur mengenai pembukuan dengan stelsel kas. Wajib Pajak tertentu diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan menggunakan stelsel kas, yaitu metode pengakuan penghasilan dan biaya berdasarkan transaksi tunai. Wajib pajak tertentu yang dapat menggunakan stelsel kas adalah:

  1. Secara komersial berhak menyelenggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil; dan
  2. Merupakan Wajib Pajak:
    • Wajib pajak tertentu sesuai Pasal 448 ayat 2 huruf a dan c
    • Badan yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak.

Tetapi pada saat perhitungan pajak terutang, stelsel kas tetap harus memperhitungkan transaksi non tunai.

Pada Pasal 457 mengatur mengenai Penilaian Persediaan, Penyusutan, dan Amortisasi. Persediaan dinilai berdasarkan metode harga perolehan secara rata – rata atau metode FIFO (First In First Out). Penyusutan aset dilakukan selama 4 tahun untuk aset non bangunan dan 20 tahun untuk bangunan. Amortisasi harta tak berwujud dilakukan selama 4 tahun.

Bagi Wajib Pajak yang menggunakan stelsel kas, penyusutan dan amortisasi dikenakan pembatasan, di mana hanya 50% dari jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak jika tidak bisa memisahkan biaya pribadi dan bisnis.

Pada Pasal 458 mengatur mengenai pemberitahuan penggunaan stelsel kas. Wajib Pajak yang ingin menggunakan stelsel kas harus menyampaikan pemberitahuan setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemberitahuan harus disampaikan sebelum atau bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan atau paling lambat akhir tahun pajak.

Pasal 459 mengatur mengenai persetujuan dan penolakan penggunaan stelsel kas. DJP akan menerbitkan surat keterangan dalam waktu 1 hari kerja setelah menerima pemberitahuan penggunaan stelsel kas. Jika pemberitahuan terlambat atau tidak memenuhi syarat, maka Wajib Pajak tidak diperbolehkan menggunakan stelsel kas dan harus menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual.

Dalam hal melakukan pembukuan wajib pajak dapat melakukan dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik sesuai pada Pasal 460. Wajib pajak juga harus menyimpan dokumen pembukuan selama 10 tahun di tempat tinggal atau tempat usaha bagi Wajib Pajak orang pribadi, serta di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.

Pasal 461 ini mengatur mengenai perubahan dari stelsel akrual ke stelsel kas. Jika wajib pajak ingin mengubah pembukuannya dari stelsel akrual ke stelsel kas, maka:

  1. Penghasilan dan biaya yang telah diakui dalam stelsel akrual tidak dihitung ulang.
  2. Penghasilan dan biaya yang belum diakui dalam stelsel akrual tetapi memenuhi syarat di stelsel kas akan langsung diakui pada tahun perubahan.
  3. Nilai sisa buku aset tetap disusutkan sesuai ketentuan.

Sedangkan jika wajib pajak ingin mengubah pembukuannya dari stelsel kas ke stelsel akrual, maka:

  1. Penghasilan dan biaya yang telah diakui dalam stelsel kas tidak diakui kembali dalam stelsel akrual.
  2. Aset tetap disusutkan sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 462 dan Pasal 463 mengatur mengenai prinsip konsistensi, yakni Wajib Pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, lalu beralih ke stelsel akrual, tidak dapat kembali ke stelsel kas pada tahun-tahun berikutnya dan Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya telah menyelenggarakan pembukuan, tidak diperbolehkan kembali menggunakan metode pencatatan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto pada tahun pajak berikutnya.

*Disclaimer*

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »