Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pentingnya Memenuhi Kewajiban Administrasi Perpajakan

IBX-Jakarta. Dalam rangka memperkuat administrasi perpajakan di Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengatur tentang kewajiban pendaftaran Wajib Pajak (WP), termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh individu maupun badan yang terlibat dalam kegiatan ekonomi di Indonesia. Pendaftaran ini penting untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan identitas resmi Wajib Pajak dalam sistem perpajakan.

Pendaftaran Berdasarkan Tempat Tinggal atau Kedudukan
Pasal 15 PMK 81 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak tersebut. Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menetapkan lokasi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak jika seseorang atau badan memiliki lebih dari satu lokasi, serta menetapkan KPP tertentu sesuai dengan kriteria khusus.

Persyaratan subjektif yang dimaksud dalam pasal ini adalah persyaratan yang terkait dengan status sebagai subjek pajak, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sementara itu, persyaratan objektif berkaitan dengan kewajiban bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, atau yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi: Penduduk dan Bukan Penduduk
Pasal 16 lebih lanjut mengatur mengenai prosedur pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NPWP dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi dalam administrasi perpajakan. Sedangkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bukan penduduk, NPWP diberikan dalam format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib Pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri pada KPP, sebagaimana diatur dalam Pasal 16, meliputi mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (seperti pengusaha atau profesional), serta mereka yang tidak melakukan kegiatan usaha tetapi memperoleh penghasilan yang melebihi batas penghasilan tidak kena pajak.

Wanita Kawin dan Pengusaha Tertentu
Pasal 16 juga mengatur kewajiban pendaftaran bagi wanita kawin yang memilih untuk dikenakan pajak secara terpisah dari suami, baik berdasarkan keputusan hakim, perjanjian pemisahan penghasilan, atau yang memilih memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah.

Selain itu, bagi Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha tertentu, mereka diwajibkan untuk melaporkan lokasi usaha mereka ke KPP setempat untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), yang berlaku untuk setiap tempat usaha yang dimiliki.

Pendaftaran Bagi Orang Pribadi yang Tidak Memenuhi Persyaratan Objektif
PMK 81 Tahun 2024 juga memberikan ketentuan bagi orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif sebagai Wajib Pajak, atau yang tidak termasuk dalam kategori subjek pajak dalam negeri. Meskipun demikian, mereka tetap dapat diberikan NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan. Pendaftaran dilakukan pada KPP yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memastikan tercatatnya data mereka dalam sistem perpajakan.

Pentingnya Pendaftaran untuk Kepatuhan Perpajakan
Proses pendaftaran Wajib Pajak dan perolehan NPWP adalah langkah awal yang sangat penting dalam rangka memastikan transparansi dan kepatuhan perpajakan. Bagi individu dan badan yang terdaftar, proses ini akan mempermudah pengelolaan kewajiban pajak dan turut mendukung keberlanjutan pembangunan negara melalui kontribusi pajak yang sah.

PMK 81 Tahun 2024 mengingatkan pentingnya kepatuhan administrasi perpajakan, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung upaya pembangunan nasional.

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »