Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Hulu Migas

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 81 Tahun 2024 resmi mengatur mengenai Prosedur untuk penyetoran dan pelaporan kegiatan usaha minyak-gas bumi serta penghitungan PPh untuk pembayaran PPh berupa volume minyak-gas bumi.

Melalui Pasal 250 hingga Pasal 255 PMK 81/2024, pemerintah menetapkan aturan terkait penerimaan negara dari sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Pasal 250 menyatakan bahwa penerimaan negara dari kegiatan hulu migas berasal dari hasil Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja, yang mencakup bagian negara dan Pajak Penghasilan atas minyak bumi dan gas bumi. Minyak bumi diartikan sebagai hidrokarbon cair atau padat, sementara gas bumi adalah hidrokarbon gas, keduanya hasil proses alami dari penambangan migas.

Pasal 251 mengatur bahwa bagian negara berupa Lifting, yaitu minyak atau gas yang diambil dari Wilayah Kerja. Total Lifting mencakup hak negara dan hak kontraktor, yang dihitung berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Bagian negara termasuk Lifting dari SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh.

Penjualan atau pengiriman Lifting diatur dalam Pasal 252, yang mencakup hak negara, hak kontraktor, atau gabungan keduanya (Joint Lifting). Lifting bersifat sementara, dengan perhitungan final pada akhir tahun oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh bersama kontraktor. Hasil akhir bisa berupa Overlifting (kelebihan) atau Underlifting (kekurangan) dari bagian masing-masing.

Pasal 253 menetapkan kewajiban kontraktor membayar Pajak Penghasilan yang meliputi angsuran pajak tahunan, PPh badan pada akhir tahun, serta PPh atas penghasilan kena pajak yang disetorkan bulanan atau tahunan. Pelanggaran kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam Pasal 254, pemerintah memberikan opsi pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk minyak atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Hal ini dilakukan dengan mengambil bagian kontraktor, sesuai kebutuhan yang dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi usaha migas.

Terakhir, Pasal 255 menjelaskan bahwa nilai Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dihitung menggunakan Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) pada bulan pajak terutang. Sementara itu, nilai Pajak Penghasilan dalam bentuk gas bumi dihitung berdasarkan harga rata-rata tertimbang penjualan kontraktor dan ditetapkan oleh Menteri.

Aturan ini bertujuan memastikan pengelolaan penerimaan negara dari sektor hulu migas berjalan optimal, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan nasional.

*Disclaimer

Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »