
IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 81 Tahun 2024 resmi mengatur mengenai Prosedur untuk penyetoran dan pelaporan kegiatan usaha minyak-gas bumi serta penghitungan PPh untuk pembayaran PPh berupa volume minyak-gas bumi.
Melalui Pasal 250 hingga Pasal 255 PMK 81/2024, pemerintah menetapkan aturan terkait penerimaan negara dari sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Pasal 250 menyatakan bahwa penerimaan negara dari kegiatan hulu migas berasal dari hasil Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja, yang mencakup bagian negara dan Pajak Penghasilan atas minyak bumi dan gas bumi. Minyak bumi diartikan sebagai hidrokarbon cair atau padat, sementara gas bumi adalah hidrokarbon gas, keduanya hasil proses alami dari penambangan migas.
Pasal 251 mengatur bahwa bagian negara berupa Lifting, yaitu minyak atau gas yang diambil dari Wilayah Kerja. Total Lifting mencakup hak negara dan hak kontraktor, yang dihitung berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Bagian negara termasuk Lifting dari SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh.
Penjualan atau pengiriman Lifting diatur dalam Pasal 252, yang mencakup hak negara, hak kontraktor, atau gabungan keduanya (Joint Lifting). Lifting bersifat sementara, dengan perhitungan final pada akhir tahun oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh bersama kontraktor. Hasil akhir bisa berupa Overlifting (kelebihan) atau Underlifting (kekurangan) dari bagian masing-masing.
Pasal 253 menetapkan kewajiban kontraktor membayar Pajak Penghasilan yang meliputi angsuran pajak tahunan, PPh badan pada akhir tahun, serta PPh atas penghasilan kena pajak yang disetorkan bulanan atau tahunan. Pelanggaran kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam Pasal 254, pemerintah memberikan opsi pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk minyak atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Hal ini dilakukan dengan mengambil bagian kontraktor, sesuai kebutuhan yang dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi usaha migas.
Terakhir, Pasal 255 menjelaskan bahwa nilai Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dihitung menggunakan Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) pada bulan pajak terutang. Sementara itu, nilai Pajak Penghasilan dalam bentuk gas bumi dihitung berdasarkan harga rata-rata tertimbang penjualan kontraktor dan ditetapkan oleh Menteri.
Aturan ini bertujuan memastikan pengelolaan penerimaan negara dari sektor hulu migas berjalan optimal, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan nasional.
*Disclaimer
Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024


