Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: PPh atas Pengalihan Hak Tanah/Bangunan

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengeluarkan aturan baru mengenai pelaksanaan sistem administrasi perpajakan yang dikenal dengan Coretax (CTAS). Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah tata cara penyetoran, pelaporan, dan pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah clan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah cdan/ atau bangunan.

Pasal 191 ayat (1) PMK 81/2024 menyebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Besarnya tarif dari PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur pada Pasal 192 ayat (1), yakni sebesar:

  • 0% atas atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana diatur dalam undangundang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
  • 1 % x jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; atau
  • 2,5% x jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang dimaksud di dua tarif di atas

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

PPh terutang ini dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut. Wajib pajak juga wajib membayar PPh terutang ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah diterimanya pembayaran.

Sumber: PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »