

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengeluarkan aturan baru mengenai pelaksanaan sistem administrasi perpajakan yang dikenal dengan Coretax (CTAS). Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah tata cara penyetoran, pelaporan, dan pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah clan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah cdan/ atau bangunan.
Pasal 191 ayat (1) PMK 81/2024 menyebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Besarnya tarif dari PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur pada Pasal 192 ayat (1), yakni sebesar:
- 0% atas atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana diatur dalam undangundang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
- 1 % x jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; atau
- 2,5% x jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang dimaksud di dua tarif di atas
Wajib pajak yang menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
PPh terutang ini dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut. Wajib pajak juga wajib membayar PPh terutang ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah diterimanya pembayaran.
Sumber: PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024