Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Kini Berubah, Berikut Rinciannya!

IBX-Jakarta. Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang akan dimulai pada 1 Januari 2025 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) mengatur berbagai ketentuan administrasi pajak. Peraturan ini mengatur beberapa perubahan, termasuk mengenai jatuh tempo pembayaran pajak.

Hal ini diatur dalam Pasal 94 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak terutang wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang berakhir meliputi: PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 21; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; PPh Pasal 25; PPh Pasal 26; PPh migas yang dibayarkan setiap masa; PPN atas BKPTB/JKP dari luar pabean (PPN JLN); PPN KMS; Bea Meterai yang dipungut; Pajak Penjualan; dan Pajak Karbon yang dipungut.

Selain itu, terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 94 ayat (3), yakni pajak atas PPh Pasal 22 dan PPN atau PPnBM impor yang penyetoran dilakukan pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor untuk pajak yang disetor sendiri oleh importir atau 1 (satu) hari kerja untuk pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selanjutnya untuk pengecualian, terdapat PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa wajib dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir. Untuk Tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten, wajib disetorkan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terutangnya tambahan Pajak Penghasilan. PPN atau PPnBM terutang dalam satu Masa Pajak wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Negara melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent, hal ini diatur dalam Pasal 101 PMK 81/2024.

Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan Surat Setoran Pajak; Meterai, untuk pembayaran Bea Meterai; atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 102 ayat (1) PMK 81/2024.

*Disclaimer

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »