Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru yang telah resmi ditetapkan pada tanggal 2 November 2022 dan ditetapkan pada tanggal 3 November 2022, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 Tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor.
Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor, melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem, serta mendukung ekosistem logistik nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8B ayat (3) dan Pasal 11A ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PMK No. 155/PMK.04/2022 melalui link berikut: PMK No. 155/PMK.04/2022