Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan terbaru yang telah resmi ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 April 2022 serta berlaku mulai tanggal 18 April 2022, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
dan/atau penerimaan negara bukan pajak dengan tetap mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara, perlu mengatur perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PP No. 15 Tahun 2022 melalui link berikut: PP Nomor 15 Tahun 2022.