Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan , maka perlu dilakukan (UU HPP) penyesuaian pengaturan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap pengaturan lebih lanjut mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak;
Terdapat beberapa peraturan terkait PPN yang terbit sebelum berlakunya UU HPP yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPn BM. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PP No. 44 Tahun 2022 melalui link berikut: PP Nomor 44 Tahun 2022.