Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PP No. 44/2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan , maka perlu dilakukan (UU HPP) penyesuaian pengaturan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap pengaturan lebih lanjut mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak;

Terdapat beberapa peraturan terkait PPN yang terbit sebelum berlakunya UU HPP yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPn BM. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 

Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PP No. 44 Tahun 2022 melalui link berikut: PP Nomor 44 Tahun 2022.

Recent Posts

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan. Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year. OCED

Read More »