Oleh : Affin Jaffar Umarovic
Definisi
Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu terdiri dari :
- yang bagian harganya disubsidi — > PPN dibayar Pemerintah
- yang bagian harganya tidak disubsidi — > PPN dibayar pembeli
Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG Tertentu, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada Titik serah Badan Usaha dihitung dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sedangkan pada Titik serah Agen atau Pangkalan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
Formula penghitungan Nilai Lain sebagai DPP pada titik serah badan usaha adalah :
(100 / (100+t)) X Harga Jual Eceran
dimana t = tarif PPN yang berlaku
Contoh :
Pada tanggal 12 April 2022, PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu menyerahkan 15.000 tabung LPG Tertentu kepada PT ABC yang telah ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) sebagai Agen. Harga Jual Eceran yang berlaku pada tanggal penyerahan sebesar Rp12.750,00 per tabung. Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak = 15.000 x (100/111) x Rp12.750,00 = Rp172.297.297,29
PPN terutang = 11% x Rp172.297.297,29 = Rp18.952.702,00
Formula penghitungan Besaran Tertentu pada titik serah Agen sebagai berikut :
Mulai 1 April 2022 :
(1,1/101,1) X (Harga Jual Agen – Harga Jual Eceran)
Mulai berlakunya tarif PPN 12% :
(1,2/101,2) X (Harga Jual Agen – Harga Jual Eceran)
Contoh :
Pada tanggal 15 April 2022, PT ABC selaku Agen, menyerahkan 5.000 tabung LPG Tertentu kepada CV XYZ yang telah ditunjuk oleh PT ABC sebagai Pangkalan. Harga Jual Agen sebesar Rp14.000,00 per tabung. Harga Jual Eceran yang berlaku sebesar Rp12.750,00 per tabung. Dalam hal ini PT ABC telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:
PPN terutang = 5000 x (1,1/101,1) x (Rp14.000,00 – Rp12.750,00) = Rp68.001,00
PPN terutang sebesar Rp68.001,00 (enam puluh delapan ribu satu rupiah) sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran.
Formula penghitungan Besaran Tertentu pada titik serah Pangkalansebagai berikut :
Mulai 1 April 2022 :
(1,1/101,1) X (Harga Jual Pangkalan – Harga Jual Agen)
Mulai berlakunya tarif PPN 12% :
(1,2/101,2) X (Harga Jual Pangkalan – Harga Jual Agen)
Contoh :
Pada tanggal 20 April 2022, CV XYZ selaku Pangkalan, menyerahkan tabung LPG Tertentu secara eceran 1 tabung kepada konsumen akhir. Harga Jual Pangkalan sebesar Rp15.500,00 per tabung. Harga Jual Agen atas perolehan LPG Tertentu tersebut sebesar Rp 14.000,00. Dalam hal ini CV XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:
PPN terutang = 1 x (1,1/101,1) x (Rp15.500,00 –Rp14.000,00)=Rp16,00
PPN terutang sebesar Rp16,00 (enam belas rupiah) sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
Tarif PPN
Tarif yaitu sebesar :
- 11 % yang berlaku pada tanggal 1 April 2022
- 12 % yang mulai berlaku pada saat berlakunya penerapan PPN Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN
Faktur Pajak dibuat pada saat :
- Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tertentu
Perlakuan Pajak Masukan
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Agen atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, tidak dapat dikreditkan.
((Disclaimer))