Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN atas Penyerahan LPG

Oleh : Affin Jaffar Umarovic

Definisi

Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.

Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu terdiri dari :

  • yang bagian harganya disubsidi — > PPN dibayar Pemerintah
  • yang bagian harganya tidak disubsidi — > PPN dibayar pembeli

Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG Tertentu, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada  Titik serah Badan Usaha dihitung dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sedangkan pada Titik serah Agen atau Pangkalan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

Formula penghitungan Nilai Lain sebagai DPP pada titik serah badan usaha adalah :

(100 / (100+t)) X Harga Jual Eceran

dimana t = tarif PPN yang berlaku

Contoh :

Pada tanggal 12 April 2022, PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu menyerahkan 15.000 tabung LPG Tertentu kepada PT ABC yang telah ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) sebagai Agen. Harga Jual Eceran yang berlaku pada tanggal penyerahan sebesar Rp12.750,00 per tabung. Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak = 15.000 x (100/111) x Rp12.750,00 = Rp172.297.297,29

PPN terutang = 11% x Rp172.297.297,29 = Rp18.952.702,00

Formula penghitungan Besaran Tertentu pada titik serah Agen sebagai berikut :

Mulai 1 April 2022 :

(1,1/101,1) X (Harga Jual Agen – Harga Jual Eceran)

Mulai berlakunya tarif PPN 12% :

(1,2/101,2) X (Harga Jual Agen – Harga Jual Eceran)

Contoh :

Pada tanggal 15 April 2022, PT ABC selaku Agen, menyerahkan 5.000 tabung LPG Tertentu kepada CV XYZ yang telah ditunjuk oleh PT ABC sebagai Pangkalan. Harga Jual Agen sebesar Rp14.000,00 per tabung. Harga Jual Eceran yang berlaku sebesar Rp12.750,00 per tabung. Dalam hal ini PT ABC telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:

PPN terutang   =  5000 x (1,1/101,1) x (Rp14.000,00 – Rp12.750,00) = Rp68.001,00

PPN terutang sebesar Rp68.001,00 (enam puluh delapan ribu satu rupiah) sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran.

Formula penghitungan Besaran Tertentu pada titik serah Pangkalansebagai berikut :

Mulai 1 April 2022 :

(1,1/101,1) X (Harga Jual Pangkalan – Harga Jual Agen)

Mulai berlakunya tarif PPN 12% :

(1,2/101,2) X (Harga Jual Pangkalan – Harga Jual Agen)

Contoh :

Pada tanggal 20 April 2022, CV XYZ selaku Pangkalan, menyerahkan tabung LPG Tertentu secara eceran 1 tabung kepada konsumen akhir. Harga Jual Pangkalan sebesar Rp15.500,00 per tabung. Harga Jual Agen atas perolehan LPG Tertentu tersebut sebesar Rp 14.000,00. Dalam hal ini CV XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:

PPN terutang    =  1 x (1,1/101,1) x (Rp15.500,00 –Rp14.000,00)=Rp16,00

PPN terutang sebesar Rp16,00 (enam belas rupiah) sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.

Tarif PPN

Tarif yaitu sebesar :

  • 11 % yang berlaku pada tanggal 1 April 2022
  • 12 % yang mulai berlaku pada saat berlakunya penerapan PPN Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN

Faktur Pajak dibuat pada saat :

  • Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tertentu

Perlakuan Pajak Masukan

  • Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Agen atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, tidak dapat dikreditkan.

((Disclaimer))

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »