Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN Naik ke 12%: Dampaknya bagi Keuangan Warga Indonesia Sangat Besar!

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), batas waktu untuk kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya tinggal beberapa bulan lagi, karena kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2025. Namun, banyak pihak, termasuk para pengusaha dan anggota legislatif, khawatir bahwa kebijakan ini dapat mengurangi daya beli masyarakat.

Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menyatakan bahwa data makroekonomi menunjukkan lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia didorong oleh konsumsi rumah tangga.

“Artinya, kalau pelemahan daya beli masyarakat ini terus dibebani oleh kebijakan fiskal yang kontraproduktif,” ujarnya dalam catatan Apindo, dikutip Rabu (14/8/2024).

Menurut Ajib, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan seksama kebijakan kenaikan tarif PPN. Ia juga menekankan pentingnya insentif fiskal yang sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat serta mendukung sektor usaha agar tetap berfungsi dengan baik.

“Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil di atas 5%, diperlukan kebijakan fiskal yang mendukung pertumbuhan,” ungkap Ajib.

Ajib kemudian memberikan beberapa saran bagi pemerintah. Sebagai langkah kompromi, pemerintah dapat menerapkan dua kebijakan. Pertama, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah bisa menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Sesuai dengan PMK Nomor 101 tahun 2016, PTKP ditetapkan sebesar 54 juta per tahun, atau setara dengan penghasilan 4,5 juta per bulan,” jelasnya.

Kedua, ia menambahkan, pemerintah perlu fokus mengalokasikan biaya pajak, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk sektor-sektor yang berperan penting dalam perekonomian, seperti sektor properti.

“Atau sektor-sektor yang mendukung hilirisasi di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan. Namun, secara kuantitatif, perlu dihitung dengan cermat agar biaya pajak ini dapat memberikan dorongan bagi sektor swasta untuk tetap beroperasi dengan baik, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap sepadan. Dengan demikian, kebijakan fiskal dapat tetap prudent,” tambahnya.

Saat ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan PPN dalam APBN tahun depan akan bergantung pada keputusan Presiden Joko Widodo saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025.

“Kita akan memantau catatan dalam nota keuangan tersebut. Mari kita tunggu saja informasi dari nota keuangan,” ujar Airlangga.

Disclaimer:

PPN Naik Jadi 12%, Efeknya ke Dompet Warga RI Gak Main-Main

Recent Posts

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »