Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN Naik ke 12%: Dampaknya bagi Keuangan Warga Indonesia Sangat Besar!

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), batas waktu untuk kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya tinggal beberapa bulan lagi, karena kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2025. Namun, banyak pihak, termasuk para pengusaha dan anggota legislatif, khawatir bahwa kebijakan ini dapat mengurangi daya beli masyarakat.

Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menyatakan bahwa data makroekonomi menunjukkan lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia didorong oleh konsumsi rumah tangga.

“Artinya, kalau pelemahan daya beli masyarakat ini terus dibebani oleh kebijakan fiskal yang kontraproduktif,” ujarnya dalam catatan Apindo, dikutip Rabu (14/8/2024).

Menurut Ajib, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan seksama kebijakan kenaikan tarif PPN. Ia juga menekankan pentingnya insentif fiskal yang sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat serta mendukung sektor usaha agar tetap berfungsi dengan baik.

“Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil di atas 5%, diperlukan kebijakan fiskal yang mendukung pertumbuhan,” ungkap Ajib.

Ajib kemudian memberikan beberapa saran bagi pemerintah. Sebagai langkah kompromi, pemerintah dapat menerapkan dua kebijakan. Pertama, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah bisa menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Sesuai dengan PMK Nomor 101 tahun 2016, PTKP ditetapkan sebesar 54 juta per tahun, atau setara dengan penghasilan 4,5 juta per bulan,” jelasnya.

Kedua, ia menambahkan, pemerintah perlu fokus mengalokasikan biaya pajak, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk sektor-sektor yang berperan penting dalam perekonomian, seperti sektor properti.

“Atau sektor-sektor yang mendukung hilirisasi di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan. Namun, secara kuantitatif, perlu dihitung dengan cermat agar biaya pajak ini dapat memberikan dorongan bagi sektor swasta untuk tetap beroperasi dengan baik, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap sepadan. Dengan demikian, kebijakan fiskal dapat tetap prudent,” tambahnya.

Saat ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan PPN dalam APBN tahun depan akan bergantung pada keputusan Presiden Joko Widodo saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025.

“Kita akan memantau catatan dalam nota keuangan tersebut. Mari kita tunggu saja informasi dari nota keuangan,” ujar Airlangga.

Disclaimer:

PPN Naik Jadi 12%, Efeknya ke Dompet Warga RI Gak Main-Main

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »