Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN Naik ke 12%: Dampaknya bagi Keuangan Warga Indonesia Sangat Besar!

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), batas waktu untuk kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya tinggal beberapa bulan lagi, karena kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2025. Namun, banyak pihak, termasuk para pengusaha dan anggota legislatif, khawatir bahwa kebijakan ini dapat mengurangi daya beli masyarakat.

Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menyatakan bahwa data makroekonomi menunjukkan lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia didorong oleh konsumsi rumah tangga.

“Artinya, kalau pelemahan daya beli masyarakat ini terus dibebani oleh kebijakan fiskal yang kontraproduktif,” ujarnya dalam catatan Apindo, dikutip Rabu (14/8/2024).

Menurut Ajib, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan seksama kebijakan kenaikan tarif PPN. Ia juga menekankan pentingnya insentif fiskal yang sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat serta mendukung sektor usaha agar tetap berfungsi dengan baik.

“Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil di atas 5%, diperlukan kebijakan fiskal yang mendukung pertumbuhan,” ungkap Ajib.

Ajib kemudian memberikan beberapa saran bagi pemerintah. Sebagai langkah kompromi, pemerintah dapat menerapkan dua kebijakan. Pertama, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah bisa menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Sesuai dengan PMK Nomor 101 tahun 2016, PTKP ditetapkan sebesar 54 juta per tahun, atau setara dengan penghasilan 4,5 juta per bulan,” jelasnya.

Kedua, ia menambahkan, pemerintah perlu fokus mengalokasikan biaya pajak, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk sektor-sektor yang berperan penting dalam perekonomian, seperti sektor properti.

“Atau sektor-sektor yang mendukung hilirisasi di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan. Namun, secara kuantitatif, perlu dihitung dengan cermat agar biaya pajak ini dapat memberikan dorongan bagi sektor swasta untuk tetap beroperasi dengan baik, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap sepadan. Dengan demikian, kebijakan fiskal dapat tetap prudent,” tambahnya.

Saat ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan PPN dalam APBN tahun depan akan bergantung pada keputusan Presiden Joko Widodo saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025.

“Kita akan memantau catatan dalam nota keuangan tersebut. Mari kita tunggu saja informasi dari nota keuangan,” ujar Airlangga.

Disclaimer:

PPN Naik Jadi 12%, Efeknya ke Dompet Warga RI Gak Main-Main

Recent Posts

Transparansi Keuangan Era Baru: ICoFR Jadi Kunci Utama?

IBX-Jakarta. RSM Indonesia kini menerapkan sistem Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) sebagai upaya untuk memastikan akurasi dan keandalan laporan keuangan. Sistem pengendalian internal ini juga dirancang untuk membangun kepercayaan—yang dianggap sebagai aset paling berharga dalam dunia keuangan.

Read More »

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Resmi Kembali! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

IBX-Jakarta. Pemerintah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat, yaitu berupa penghapusan atau pengurangan denda akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain memberikan bantuan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan

Read More »

IHSG Diproyeksi Bergerak Volatil, Simak Saham Pilihan Hari Ini

IBX-Jakarta. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan bergerak cukup fluktuatif pada perdagangan hari ini, Rabu, 16 April 2025. Para analis menilai IHSG berpotensi menguji level resistance di angka 6.500, namun pergerakan indeks masih dibayangi ketidakpastian. IHSG Masih Melemah secara Tahunan Pada perdagangan kemarin, Selasa (15/4), IHSG ditutup menguat 1,15%

Read More »