Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN Naik Tahun Depan: Waspadai Penurunan Upah Riil dan Dampaknya terhadap Ekonomi

IBX-Jakarta. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan akan membawa berbagai dampak negatif, seperti penurunan upah riil masyarakat dan kontraksi dalam pertumbuhan ekonomi. Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, mengungkapkan bahwa kajian Indef tentang dampak kenaikan PPN hingga 12,5% pada tahun 2021 menunjukkan bahwa perekonomian secara keseluruhan mengalami kontraksi. Detilnya meliputi: penurunan upah nominal atau riil sebesar 5,86%, penurunan indeks harga konsumen sebesar 0,84%, penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,11%, penurunan konsumsi masyarakat sebesar 3,32%, penurunan ekspor sebesar 0,14%, dan penurunan impor sebesar 7,02%. “Ini adalah proyeksi jika tarif PPN dinaikkan menjadi 12,5%, namun rencana pemerintahan presiden terpilih Prabowo pada Januari 2025 adalah menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Jadi, dampaknya diperkirakan mirip dengan ini,” jelas Esther dalam Diskusi Publik Indef secara daring pada Kamis (12/9/2024).

Esther menambahkan bahwa angka-angka tersebut diperoleh dari fakta bahwa ruang fiskal pemerintah semakin sempit karena pendapatan negara dari pajak yang menurun, sementara pengeluaran lebih cenderung untuk belanja rutin daripada belanja modal. “Kenaikan tarif PPN ini perlu dicermati karena dapat menyebabkan kontraksi perekonomian,” tutup Esther.

Sebagai catatan, rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan PPN sebesar 1% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan tetap berlaku kecuali ada ketentuan perundang-undangan baru yang membatalkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP. “[Tarif tetap naik 12%] sesuai dengan HPP,” ujar Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

*Disclaimer*

Sumber: PPN Naik Tahun Depan, Waspada Upah Riil Turun hingga Ekonomi Terkontraksi (Bisnis.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »