Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN Naik Tahun Depan: Waspadai Penurunan Upah Riil dan Dampaknya terhadap Ekonomi

IBX-Jakarta. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan akan membawa berbagai dampak negatif, seperti penurunan upah riil masyarakat dan kontraksi dalam pertumbuhan ekonomi. Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, mengungkapkan bahwa kajian Indef tentang dampak kenaikan PPN hingga 12,5% pada tahun 2021 menunjukkan bahwa perekonomian secara keseluruhan mengalami kontraksi. Detilnya meliputi: penurunan upah nominal atau riil sebesar 5,86%, penurunan indeks harga konsumen sebesar 0,84%, penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,11%, penurunan konsumsi masyarakat sebesar 3,32%, penurunan ekspor sebesar 0,14%, dan penurunan impor sebesar 7,02%. “Ini adalah proyeksi jika tarif PPN dinaikkan menjadi 12,5%, namun rencana pemerintahan presiden terpilih Prabowo pada Januari 2025 adalah menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Jadi, dampaknya diperkirakan mirip dengan ini,” jelas Esther dalam Diskusi Publik Indef secara daring pada Kamis (12/9/2024).

Esther menambahkan bahwa angka-angka tersebut diperoleh dari fakta bahwa ruang fiskal pemerintah semakin sempit karena pendapatan negara dari pajak yang menurun, sementara pengeluaran lebih cenderung untuk belanja rutin daripada belanja modal. “Kenaikan tarif PPN ini perlu dicermati karena dapat menyebabkan kontraksi perekonomian,” tutup Esther.

Sebagai catatan, rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan PPN sebesar 1% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan tetap berlaku kecuali ada ketentuan perundang-undangan baru yang membatalkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP. “[Tarif tetap naik 12%] sesuai dengan HPP,” ujar Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

*Disclaimer*

Sumber: PPN Naik Tahun Depan, Waspada Upah Riil Turun hingga Ekonomi Terkontraksi (Bisnis.com)

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »