Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN Tertinggi di ASEAN: Filipina dan Indonesia Memimpin, Brunei Bebas Pajak

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang harus dibayar masyarakat saat melakukan pembelian barang dan jasa. Dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN, Indonesia termasuk salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi. Saat ini, tarif PPN di Indonesia mencapai 11%. Berdasarkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif ini sebesar 1% menjadi 12%. Menurut data PricewaterhouseCoopers (PwC) per 2024, tarif PPN di Indonesia termasuk yang tertinggi di kawasan ASEAN. Filipina berada di urutan teratas dengan tarif PPN sebesar 12%, sementara Singapura memberlakukan pajak barang dan jasa (GST) serupa dengan PPN sebesar 9%. Thailand bahkan menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 7%.

Di Myanmar, yang beribu kota di Naypyidaw, PPN tidak diterapkan. Sebagai gantinya, negara ini mengenakan pajak komersial dengan tarif umum sebesar 5%. Di Timor Leste, PPN hanya dikenakan pada barang-barang impor dengan tarif 2,5%, sedangkan jasa dikenai pajak 5% jika penghasilan bruto penyedia jasa melebihi US$500, seperti untuk layanan hotel, restoran, bar, dan telekomunikasi.

Sementara itu, di Brunei Darussalam, menurut laman resmi ASEAN, negara ini memiliki jumlah pajak paling sedikit di Asia. Brunei tidak memberlakukan pajak penghasilan pribadi, pajak ekspor, gaji, maupun pajak manufaktur. Negara ini mampu menerapkan kebijakan tersebut berkat kekayaan aset hidrokarbon yang menjadi pilar utama ekonominya, menyumbang 60% dari PDB. Dengan populasi sekitar 444.000 orang, Brunei dapat menjaga kualitas hidup warganya. Jika Indonesia menerapkan kebijakan sesuai amanat UU HPP, maka tarif PPN di Indonesia akan sebanding dengan Filipina.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah berpedoman pada UU HPP terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. “Untuk waktu pelaksanaannya, kami berpegang pada ketentuan UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” katanya dalam pernyataan resmi. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa kali menekankan bahwa keputusan kenaikan tarif tersebut bergantung pada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

*Disclaimer

Sumber: Perbandingan PPN di Negara Asean: RI Termasuk Paling Tinggi, Brunei Bebas Pajak

Recent Posts

Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak, Pakar Ingatkan Agar Tepat Sasaran

IBX-Jakarta. Pemerintah terus mendorong perluasan basis pajak melalui program ekstensifikasi. Namun, para pakar mengingatkan agar upaya ini tak menyasar kelompok berpenghasilan rendah, melainkan harus tepat sasaran ke pihak yang berpotensi menambah penerimaan secara signifikan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rendahnya rasio pajak Indonesia lebih

Read More »

Transformasi Strategis Profesi Akuntansi: Menyongsong Tantangan Global di Rakernas IAI 2025

IBX – Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendorong profesi akuntan di Indonesia agar berkembang secara tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah perubahan global. Ketangguhan profesi ini menjadi kunci untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI yang berlangsung di Jakarta pada 25–27 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat IAI, termasuk berbagai badan dan kompartemen, serta perwakilan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

Read More »

Ekstensifikasi Pajak Harus Tepat Sasaran, Bukan Bebani Masyarakat Berpenghasilan Rendah

IBX-Jakarta. Upaya pemerintah untuk memperluas bais pajak atau melakukan ekstensifikasi terus digencarkan demi meningkatkan penerimaan negara. Namun, sejumlah pakar mengingatkan bahwa strategi tersebut harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak justru membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, yang secara ekonomi masih rentan. Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis

Read More »