Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN Tertinggi di ASEAN: Filipina dan Indonesia Memimpin, Brunei Bebas Pajak

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang harus dibayar masyarakat saat melakukan pembelian barang dan jasa. Dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN, Indonesia termasuk salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi. Saat ini, tarif PPN di Indonesia mencapai 11%. Berdasarkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif ini sebesar 1% menjadi 12%. Menurut data PricewaterhouseCoopers (PwC) per 2024, tarif PPN di Indonesia termasuk yang tertinggi di kawasan ASEAN. Filipina berada di urutan teratas dengan tarif PPN sebesar 12%, sementara Singapura memberlakukan pajak barang dan jasa (GST) serupa dengan PPN sebesar 9%. Thailand bahkan menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 7%.

Di Myanmar, yang beribu kota di Naypyidaw, PPN tidak diterapkan. Sebagai gantinya, negara ini mengenakan pajak komersial dengan tarif umum sebesar 5%. Di Timor Leste, PPN hanya dikenakan pada barang-barang impor dengan tarif 2,5%, sedangkan jasa dikenai pajak 5% jika penghasilan bruto penyedia jasa melebihi US$500, seperti untuk layanan hotel, restoran, bar, dan telekomunikasi.

Sementara itu, di Brunei Darussalam, menurut laman resmi ASEAN, negara ini memiliki jumlah pajak paling sedikit di Asia. Brunei tidak memberlakukan pajak penghasilan pribadi, pajak ekspor, gaji, maupun pajak manufaktur. Negara ini mampu menerapkan kebijakan tersebut berkat kekayaan aset hidrokarbon yang menjadi pilar utama ekonominya, menyumbang 60% dari PDB. Dengan populasi sekitar 444.000 orang, Brunei dapat menjaga kualitas hidup warganya. Jika Indonesia menerapkan kebijakan sesuai amanat UU HPP, maka tarif PPN di Indonesia akan sebanding dengan Filipina.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah berpedoman pada UU HPP terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. “Untuk waktu pelaksanaannya, kami berpegang pada ketentuan UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” katanya dalam pernyataan resmi. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa kali menekankan bahwa keputusan kenaikan tarif tersebut bergantung pada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

*Disclaimer

Sumber: Perbandingan PPN di Negara Asean: RI Termasuk Paling Tinggi, Brunei Bebas Pajak

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »