Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN Tertinggi di ASEAN: Filipina dan Indonesia Memimpin, Brunei Bebas Pajak

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang harus dibayar masyarakat saat melakukan pembelian barang dan jasa. Dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN, Indonesia termasuk salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi. Saat ini, tarif PPN di Indonesia mencapai 11%. Berdasarkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif ini sebesar 1% menjadi 12%. Menurut data PricewaterhouseCoopers (PwC) per 2024, tarif PPN di Indonesia termasuk yang tertinggi di kawasan ASEAN. Filipina berada di urutan teratas dengan tarif PPN sebesar 12%, sementara Singapura memberlakukan pajak barang dan jasa (GST) serupa dengan PPN sebesar 9%. Thailand bahkan menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 7%.

Di Myanmar, yang beribu kota di Naypyidaw, PPN tidak diterapkan. Sebagai gantinya, negara ini mengenakan pajak komersial dengan tarif umum sebesar 5%. Di Timor Leste, PPN hanya dikenakan pada barang-barang impor dengan tarif 2,5%, sedangkan jasa dikenai pajak 5% jika penghasilan bruto penyedia jasa melebihi US$500, seperti untuk layanan hotel, restoran, bar, dan telekomunikasi.

Sementara itu, di Brunei Darussalam, menurut laman resmi ASEAN, negara ini memiliki jumlah pajak paling sedikit di Asia. Brunei tidak memberlakukan pajak penghasilan pribadi, pajak ekspor, gaji, maupun pajak manufaktur. Negara ini mampu menerapkan kebijakan tersebut berkat kekayaan aset hidrokarbon yang menjadi pilar utama ekonominya, menyumbang 60% dari PDB. Dengan populasi sekitar 444.000 orang, Brunei dapat menjaga kualitas hidup warganya. Jika Indonesia menerapkan kebijakan sesuai amanat UU HPP, maka tarif PPN di Indonesia akan sebanding dengan Filipina.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah berpedoman pada UU HPP terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. “Untuk waktu pelaksanaannya, kami berpegang pada ketentuan UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” katanya dalam pernyataan resmi. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa kali menekankan bahwa keputusan kenaikan tarif tersebut bergantung pada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

*Disclaimer

Sumber: Perbandingan PPN di Negara Asean: RI Termasuk Paling Tinggi, Brunei Bebas Pajak

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »