Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Oleh: Apriza Wiguna

Indonesia merupakan salah satu negara agraris yang menjadikan sektor pertanian menjadi salah satu sumber utama dalam menghasilkan penerimaan negara. Potensi yang dimiliki Indonesia dalam bidang pertanian merupakan salah satu kunci perekonomian negara yang berpotensial dalam meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai sumber penerimaan yang salah satunya adalah perpajakan. Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan yang dinilai dapat memberikan perkembangan dalam bidang pertanian di Indonesia.  Kebijakan yang ditetapkan salah satunya yaitu peraturan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Peraturan PPN atas barang hasil pertanian tertentu dilakukan dengan memberikan tarif PPN yang lebih rendah apabila dibandingkan dengan tarif PPN secara umum. Peraturan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu mengatur pengenaan PPN terhadap barang hasil pertanian tertentu.

Pengertian Barang Hasil Pertanian

Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari sumbernya secara langsung melalui berbagai kegiatan usaha, meliputi:

  • Pertanian, perhutanan, dan perkebunan.
  • Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran.
  • Perikanan, baik penangkapan atau budidaya.

Dalam hal barang hasil pertanian tertentu yang diberikan PPN dengan besaran tarif tertentu merupakan hasil pertanian yang sesuai dan terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu mengatur pengenaan PPN terhadap barang hasil pertanian tertentu.

Tarif PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan atas barang hasil pertanian tertentu dapat memanfaatkan besaran tertentu dalam melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Besaran tarif tertentu yang dimaksudkan sebelumnya yaitu sebesar;

  1. 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
  2. 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Objek PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Objek PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 64/PMK.03/2022 terdiri dari beberapa komoditi, yaitu;

  • Perkebunan yang meliputi kelapa sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, rosella, jute, kenaf, abaca dan sejenisnya, kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, tanaman perkebunan dan sejenisnya
  • Tanaman pangan yang meliputi padi, jagung, kacang-kacangan, dan umbi-umbian
  • Tanaman hias dan obat yang meliputi tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat
  • Hasil hutan kayu yang meliputi hasil hutan kayu berupa kayu, kelapa sawit, dan karet serta hasil hutan bukan kayu berupa bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, dan tengkawang

Kewajiban Formal PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah melakukan penyerahan dengan memanfaatkan besaran tarif tertentu dalam mejalankan kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajaknya wajib untuk melakukan penyampaian pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana tempat Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan. Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan penyerahan yang memanfaatkan besaran tarif tertentu wajib untuk membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan barang hasil pertanian tertentu dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengkreditan Pajak Masukan PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang berkaitan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan.

Pemungutan PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Badan usaha industri yang mengolah barang perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat , dan hasil hutan kayu yang termasuk kedalam barang hasil pertanian yang memanfaatkan besaran tertentu dalam melakukan pemungutan dan pelaporan Pajaknya ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

**Disclaimer**

Recent Posts

Menkeu Ungkap Modus Underinvoicing, Negara Kehilangan Potensi Penerimaan Besar

IBX-Jakarta. Pemerintah bersiap memperketat pengawasan terhadap praktik underinvoicing yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa manipulasi nilai transaksi ekspor-impor tidak bisa lagi dibiarkan, terutama ketika ruang defisit fiskal semakin sempit dan mendekati batas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hingga akhir Desember

Read More »

Kasus Suap Pajak yang Berulang dan Tantangan Reformasi Perpajakan

IBX – Jakarta. Tekanan terhadap penerimaan negara semakin besar, tetapi masalah lama di tubuh otoritas pajak kembali muncul ke permukaan. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang hanya berada di kisaran 8,2% pada 2025 menjadi pengingat bahwa ruang fiskal Indonesia sedang tidak dalam kondisi ideal. Di tengah situasi itu, publik kembali

Read More »

Korupsi Oknum Pajak Berulang, Reformasi Internal Dinilai Mendesak

IBX – Jakarta. Kasus korupsi kembali mencuat dan lagi-lagi melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Peristiwa ini memperkuat pandangan bahwa masalah integritas aparatur pajak masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai

Read More »