Oleh: Apriza Wiguna
Indonesia merupakan salah satu negara agraris yang menjadikan sektor pertanian menjadi salah satu sumber utama dalam menghasilkan penerimaan negara. Potensi yang dimiliki Indonesia dalam bidang pertanian merupakan salah satu kunci perekonomian negara yang berpotensial dalam meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai sumber penerimaan yang salah satunya adalah perpajakan. Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan yang dinilai dapat memberikan perkembangan dalam bidang pertanian di Indonesia. Kebijakan yang ditetapkan salah satunya yaitu peraturan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Peraturan PPN atas barang hasil pertanian tertentu dilakukan dengan memberikan tarif PPN yang lebih rendah apabila dibandingkan dengan tarif PPN secara umum. Peraturan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu mengatur pengenaan PPN terhadap barang hasil pertanian tertentu.
Pengertian Barang Hasil Pertanian
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari sumbernya secara langsung melalui berbagai kegiatan usaha, meliputi:
- Pertanian, perhutanan, dan perkebunan.
- Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran.
- Perikanan, baik penangkapan atau budidaya.
Dalam hal barang hasil pertanian tertentu yang diberikan PPN dengan besaran tarif tertentu merupakan hasil pertanian yang sesuai dan terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu mengatur pengenaan PPN terhadap barang hasil pertanian tertentu.
Tarif PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan atas barang hasil pertanian tertentu dapat memanfaatkan besaran tertentu dalam melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Besaran tarif tertentu yang dimaksudkan sebelumnya yaitu sebesar;
- 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
- 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Objek PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Objek PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 64/PMK.03/2022 terdiri dari beberapa komoditi, yaitu;
- Perkebunan yang meliputi kelapa sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, rosella, jute, kenaf, abaca dan sejenisnya, kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, tanaman perkebunan dan sejenisnya
- Tanaman pangan yang meliputi padi, jagung, kacang-kacangan, dan umbi-umbian
- Tanaman hias dan obat yang meliputi tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat
- Hasil hutan kayu yang meliputi hasil hutan kayu berupa kayu, kelapa sawit, dan karet serta hasil hutan bukan kayu berupa bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, dan tengkawang
Kewajiban Formal PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah melakukan penyerahan dengan memanfaatkan besaran tarif tertentu dalam mejalankan kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajaknya wajib untuk melakukan penyampaian pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana tempat Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan. Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan penyerahan yang memanfaatkan besaran tarif tertentu wajib untuk membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan barang hasil pertanian tertentu dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengkreditan Pajak Masukan PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang berkaitan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan.
Pemungutan PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Badan usaha industri yang mengolah barang perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat , dan hasil hutan kayu yang termasuk kedalam barang hasil pertanian yang memanfaatkan besaran tertentu dalam melakukan pemungutan dan pelaporan Pajaknya ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
**Disclaimer**


