Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Prinsip Perpajakan Internasional Anggota OECD

Oleh: Maskudin

Sejak tahun 1995 perdagangan dunia meningkat secara dramatis dan ditandai dengan makin banyaknya perusahaan multinasional (Multinational Enterprises/MNE). Hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi terutama bidang komunikasi. Namun pertumbuhan MNE tersebut menimbulkan masalah perpajakan baik bagi MNE maupun bagi otoritas pajak karena peraturan pajak setiap negara tidak sama. Masalah tersebut muncul terutama dari penerapan pajak yang bersifat praktis di grup MNE yang beroperasi secara terintegrasi misalnya terkait dengan penentuan pendapatan, biaya atau pendirian Bentuk Usaha Tetap.

Masalah perpajakan bagi MNE terkait dengan keharusan mematuhi peraturan pajak yang mungkin berbeda dari satu yurisdiksi dengan yurisdiksi lainnya. Peraturan yang berbeda tersebut mengakibatkan biaya kepatuhan bagi MNE lebih tinggi dibanding dengan perusahaan yang beroperasi dalam satu yurisdiksi.

Sementara itu masalah yang dihadapi Otoritas Pajak adalah terkait dengan kebijakan dan praktik. Pada tingkat kebijakan Otoritas Pajak harus memperhatikan penentukan laba wajar MNE dengan tidak menimbulkan adanya pajak berganda. Karena adanya pajak berganda dapat menimbulkan masalah dalam transaksi lintas batas terkait lalu lintas barang dan jasa serta pergerakan modal. Sedangkan pada tingkat praktik masalah muncul terkait dengan kesulitan dalam mendapatkan data untuk menentukan alokasi pendapatan dan biaya MNE di masing-masing yurisdiksi.

Sistem perpajakan internasional setiap yurisdiksi bisa berbeda-beda ada yang menggunakan sistem perpajakan berbasis tempat tinggal atau tempat kedudukan ada juga yang menggunakan sistem perpajak berbasis sumber atau keduanya. Dalam sistem perpajakan berbasis tempat tinggal atau tempat kedudukan, yurisdiksi menentukan basis pajaknya pada seluruh atau sebagian dari pendapatan baik yang berasal dari dalam atau luar yurisdiksi. Sedangkan sistem perpajakan sumber, yurisdiksi menentukan basis pajaknya berdasarkan pendapatan yang diperoleh dari yuridiksi pajaknya, tidak memandang wajib pajak berada. Kedua sistem perpajakan tersebut sering digunakan secara bersamaan oleh MNE sebagai sebuah prinsip perpajakan internasional. Manfaat penerapan prinsip perpajakan internasional tersebut adalah:

  1. Mengamankan basis pajak setiap yurisdiksi
  2. Mengindari timbulnya pajak berganda atau menghindari tidak ada pajak sama sekali.
  3. Meminimalisasi konflik antar otoritas pajak
  4. Menggairahkan perdagangan dan investasi internasional

Untuk meminimalisasi risiko timbulnya pajak berganda diantara yurisdiksi tersebut negara-negara anggota OECD menggunakan pendekatan entitas terpisah yang memungkinkan penghitungan pajak dilakukan dengan wajar.

***Disclaimer***

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »