Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Prinsip Perpajakan Internasional Anggota OECD

Oleh: Maskudin

Sejak tahun 1995 perdagangan dunia meningkat secara dramatis dan ditandai dengan makin banyaknya perusahaan multinasional (Multinational Enterprises/MNE). Hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi terutama bidang komunikasi. Namun pertumbuhan MNE tersebut menimbulkan masalah perpajakan baik bagi MNE maupun bagi otoritas pajak karena peraturan pajak setiap negara tidak sama. Masalah tersebut muncul terutama dari penerapan pajak yang bersifat praktis di grup MNE yang beroperasi secara terintegrasi misalnya terkait dengan penentuan pendapatan, biaya atau pendirian Bentuk Usaha Tetap.

Masalah perpajakan bagi MNE terkait dengan keharusan mematuhi peraturan pajak yang mungkin berbeda dari satu yurisdiksi dengan yurisdiksi lainnya. Peraturan yang berbeda tersebut mengakibatkan biaya kepatuhan bagi MNE lebih tinggi dibanding dengan perusahaan yang beroperasi dalam satu yurisdiksi.

Sementara itu masalah yang dihadapi Otoritas Pajak adalah terkait dengan kebijakan dan praktik. Pada tingkat kebijakan Otoritas Pajak harus memperhatikan penentukan laba wajar MNE dengan tidak menimbulkan adanya pajak berganda. Karena adanya pajak berganda dapat menimbulkan masalah dalam transaksi lintas batas terkait lalu lintas barang dan jasa serta pergerakan modal. Sedangkan pada tingkat praktik masalah muncul terkait dengan kesulitan dalam mendapatkan data untuk menentukan alokasi pendapatan dan biaya MNE di masing-masing yurisdiksi.

Sistem perpajakan internasional setiap yurisdiksi bisa berbeda-beda ada yang menggunakan sistem perpajakan berbasis tempat tinggal atau tempat kedudukan ada juga yang menggunakan sistem perpajak berbasis sumber atau keduanya. Dalam sistem perpajakan berbasis tempat tinggal atau tempat kedudukan, yurisdiksi menentukan basis pajaknya pada seluruh atau sebagian dari pendapatan baik yang berasal dari dalam atau luar yurisdiksi. Sedangkan sistem perpajakan sumber, yurisdiksi menentukan basis pajaknya berdasarkan pendapatan yang diperoleh dari yuridiksi pajaknya, tidak memandang wajib pajak berada. Kedua sistem perpajakan tersebut sering digunakan secara bersamaan oleh MNE sebagai sebuah prinsip perpajakan internasional. Manfaat penerapan prinsip perpajakan internasional tersebut adalah:

  1. Mengamankan basis pajak setiap yurisdiksi
  2. Mengindari timbulnya pajak berganda atau menghindari tidak ada pajak sama sekali.
  3. Meminimalisasi konflik antar otoritas pajak
  4. Menggairahkan perdagangan dan investasi internasional

Untuk meminimalisasi risiko timbulnya pajak berganda diantara yurisdiksi tersebut negara-negara anggota OECD menggunakan pendekatan entitas terpisah yang memungkinkan penghitungan pajak dilakukan dengan wajar.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »