Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Prinsip Perpajakan Internasional Anggota OECD

Oleh: Maskudin

Sejak tahun 1995 perdagangan dunia meningkat secara dramatis dan ditandai dengan makin banyaknya perusahaan multinasional (Multinational Enterprises/MNE). Hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi terutama bidang komunikasi. Namun pertumbuhan MNE tersebut menimbulkan masalah perpajakan baik bagi MNE maupun bagi otoritas pajak karena peraturan pajak setiap negara tidak sama. Masalah tersebut muncul terutama dari penerapan pajak yang bersifat praktis di grup MNE yang beroperasi secara terintegrasi misalnya terkait dengan penentuan pendapatan, biaya atau pendirian Bentuk Usaha Tetap.

Masalah perpajakan bagi MNE terkait dengan keharusan mematuhi peraturan pajak yang mungkin berbeda dari satu yurisdiksi dengan yurisdiksi lainnya. Peraturan yang berbeda tersebut mengakibatkan biaya kepatuhan bagi MNE lebih tinggi dibanding dengan perusahaan yang beroperasi dalam satu yurisdiksi.

Sementara itu masalah yang dihadapi Otoritas Pajak adalah terkait dengan kebijakan dan praktik. Pada tingkat kebijakan Otoritas Pajak harus memperhatikan penentukan laba wajar MNE dengan tidak menimbulkan adanya pajak berganda. Karena adanya pajak berganda dapat menimbulkan masalah dalam transaksi lintas batas terkait lalu lintas barang dan jasa serta pergerakan modal. Sedangkan pada tingkat praktik masalah muncul terkait dengan kesulitan dalam mendapatkan data untuk menentukan alokasi pendapatan dan biaya MNE di masing-masing yurisdiksi.

Sistem perpajakan internasional setiap yurisdiksi bisa berbeda-beda ada yang menggunakan sistem perpajakan berbasis tempat tinggal atau tempat kedudukan ada juga yang menggunakan sistem perpajak berbasis sumber atau keduanya. Dalam sistem perpajakan berbasis tempat tinggal atau tempat kedudukan, yurisdiksi menentukan basis pajaknya pada seluruh atau sebagian dari pendapatan baik yang berasal dari dalam atau luar yurisdiksi. Sedangkan sistem perpajakan sumber, yurisdiksi menentukan basis pajaknya berdasarkan pendapatan yang diperoleh dari yuridiksi pajaknya, tidak memandang wajib pajak berada. Kedua sistem perpajakan tersebut sering digunakan secara bersamaan oleh MNE sebagai sebuah prinsip perpajakan internasional. Manfaat penerapan prinsip perpajakan internasional tersebut adalah:

  1. Mengamankan basis pajak setiap yurisdiksi
  2. Mengindari timbulnya pajak berganda atau menghindari tidak ada pajak sama sekali.
  3. Meminimalisasi konflik antar otoritas pajak
  4. Menggairahkan perdagangan dan investasi internasional

Untuk meminimalisasi risiko timbulnya pajak berganda diantara yurisdiksi tersebut negara-negara anggota OECD menggunakan pendekatan entitas terpisah yang memungkinkan penghitungan pajak dilakukan dengan wajar.

***Disclaimer***

Recent Posts

Badan Otorita Penerimaan Negara Akan Dibentuk, Ini Struktur dan Tugasnya

IBX-Jakarta. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), sebuah lembaga baru yang dirancang untuk memperkuat sistem penerimaan negara secara terintegrasi. Informasi ini disampaikan oleh Edi Slamet Irianto, anggota Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, dalam acara ISNU Forum on

Read More »

Mengenal Mutual Agreement Procedure dalam Mengatasi Sengketa Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam konteks perpajakan internasional, sengketa transfer pricing menjadi isu yang kian kompleks dan sering terjadi, terutama ketika dua negara memiliki pandangan berbeda terkait penentuan harga wajar atas transaksi afiliasi lintas batas. Untuk menyelesaikan sengketa semacam ini tanpa harus menempuh jalur litigasi, tersedia suatu mekanisme yang diakui secara internasional, yaitu

Read More »

Mengenal Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik perpajakan, khususnya dalam transaksi antar perusahaan afiliasi, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Salah satu cara menilai kewajaran ini adalah melalui analisis fungsi, aset, dan risiko atau yang dikenal dengan istilah FAR (Function, Asset, and Risk analysis). Prinsip

Read More »