Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Produk (Product)

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

 

Definisi Produk Menurut Para Ahli

Philip Kotler

Philip Kotler menjelaskan bahwa pengertian produk adalah segala hal yang bisa ditawarkan, dipunyai, dimanfaatkan, ataupun dikonsumsi agar mampu memuaskan kebutuhan ataupun keperluan konsumen. Di dalamnya mencakup wujud fisik, jasa, orang, tempat organisasi, ataupun suatu ide.

William J. Stanton

William J. Stanton berpendapat bahwa pengertian produk adalah seperangkat atribut yang nyata atau tidak nyata yang di dalamnya meliputi harga, warka, kemasan, pengecer, prestise, serta layanan dari produsen yang akan diterima oleh pembeli sebagai suatu hal yang mampu memuaskan keperluan atau kebutuhannya.

Fandy Tjiptono

Fandy Tjiptono menerangkan bahwa pengertian produk adalah berbagai hal yang ditawarkan oleh produsen untuk bisa diperhatikan, dicari, dibeli, dinyatakan, dikonsumsi, atau digunakan oleh pasar sebagai bentuk pemenuhan keperluan atau kebutuhan pasar.

Djaslim Saladin

Djaslim Saladin mengatakan bahwa pengertian produk adalah seluruh hal yang mampu memenuhi dan memuaskan kebutuhan manusia dalam bentuk yang eksis atau tidak eksis.

Basu Swastha dan Irawan

Kedua ahli ekonomi diatas mendefinisikan pengertian produk sebagai sesuatu yang sifatnya kompleks, baik itu yang mampu diraba ataupun tidak bisa diraba yang didalamnya mencakup warna, harga, kemasan, pelayanan, prestise, dan pengecer yang mampu diterima oleh pembeli agar mampu memuaskan keperluan dan juga keinginan pelanggan.

H. Djaslim Saladin, SE

Djaslim Saladin, SE memiliki beberapa pengertian produksi berdasarkan pengalaman dan pandangannya sendiri, yaitu:

  1. Pengertian produk dalam arti yang sempit adalah suatu kumpulan bentuk fisik dan kimia yang bentuknya bisa dikumpulkan menjadi suatu produk serupa dan juga yang sudah dikenal oleh masyarakat.
  2. Pengertian produk dalam arti yang luas adalah kumpulan bentuk fisik ataupun tidak memiliki fisik yang didalamnya mencakup warna, harga, kemasan, prestise, dan layanan yang mampu diberikan kepada konsumen serta pengecer.
  3. Pengertian produk secara umum adalah seluruh hal yang mampu memenuhi dan juga memuaskan keperluan atau keinginan manusia dalam bentuk fisik ataupun tidak.

Istilah-Istilah dalam Produk

Fitur Produk

Fitur Produk sebuah produk yang dapat ditawarkan dengan berbagai fitur. Model yang dapat dilucuti, tanpa tambahan apa pun,adalah titik awalnya perushaan kemudian dapat membuat model tingkat yang lebih tinggi dengan menambahkan lebih banyak fitur. Fitur adalah alat kompetitif untuk membedakan produk perusahaan dari produk pesaing. Menjadi produsen pertama yang memperkenalkan fitur baru yang bernilai adalah salah satu cara yang paling efektif untuk bersaing.

Bagaimana perusahaan dapat mengidentifikasi fitur baru dan memutuskan mana yang akan ditambahkan? Ini harus secara berkala mensurvei pembeli yang telah menggunakan produk dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan ini Bagaimana anda menyukai produk tersebut Fitur spesifik produk mana yang paling anda sukai Fitur apa yang dapat kami tambahkan untuk menyempurnakan produk Jawaban atas pertanyaan-pertanyaa ini memberi perusahaan daftar ide fitur yang kaya perusahaan kemudian dapat menilai nilai setiap fitur bagi pelanggan versus biayanya bagi perusahaan fitur yang sangat dihargai pelanggan dalam kaitannya dengan biaya yang harus ditambahkan.

Gaya dan Desain Produk

Gaya dan desain produk  cara lain untuk menambah nilai pelanggan adalah melalui gaya dan desain produk yang khas desain adalah konsep yang lebih besar daripada gaya. Gaya hanya menggambarkan penampilan suatu produk. Gaya bisa menarik perhatian atau menghasilkan menguap. Gaya yang sensasional dapat menarik perhatian dan menghasilkan estetika yang menyenangkan. Tetapi tidak serta merta membuat produk tampil lebih baik, Tidak seperti gaya, desain lebih dari sekedar kulit ia masuk ke inti produk. Desain yang lebih baik berkontribusi pada kegunaan produk serta penampilannya.

Pelabelan dan Logo

Label dan logo  berkisar dari tag sederhana yang dilampirkan pada produk hingga grafik kompleks yang merupakan bagian dari kemasan mereka melakukan beberapa fungsi. Paling tidak label mengidentifikasi produk atau merek.

Label juga dapat menjelaskan beberapa hal tentang produk yang membuatnya. Dimana dibuat. Kapan dibuat. Isinya bagaimana penggunaannya dan bagaimana menggunakannya denga naman. Terakhir, label dan logo membantu mempromosikan merek dan melibatkan pelanggan. Bagi banyak perusahaan, label dan logo telah menjadi elemen penting dalam kampanye pemasaran yang lebih luas

Keputusan Lini Produk

Di luar keputusan  tentang produk dan layanan individual strategi produk juga membutukan pembangunan lini produk lini produk  adalah sekelompok produk yang terkait erat karena berfungsi dengan cara yang sama, dijual kepada kelompok pelanggan yang sama, dipasarkan melalui jenis gerai yang sama, atau berada dalam kisaran harga tertentu.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »