Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditujukan kepada lulusan perguruan tinggi peserta program pemagangan.
Kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan melalui Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Pemerintah menegaskan, insentif DTP merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Sederhananya, insentif PPh 21 DTP membuat peserta magang tidak perlu pusing tentang pajak penghasilan yang dikenakannya. PPh 21 yang biasanya dipotong dari penghasilan, akan ditanggung langsung oleh pemerintah.
Namun, saat ini pemerintah menargetkan insentif PPh 21 DTP bagi peserta magang lulusan perguruan tinggi mulai berlaku pada tahun anggaran 2026. Dalam aturannya, penghasilan yang diterima peserta magang tetap masuk sebagai objek Pajak Penghasilan dan secara formal dikenai PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sumber: Lulusan kampus magang 2026: gaji penuh, bebas potongan PPh 21; PPATK Bongkar Kasus Pajak Tekstil, Omzet Rp12 T di Rekening Karyawan; Lulusan Kampus Magang 2026: Gaji Penuh, Bebas Potongan PPh 21


