Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ramai Diperbincangkan, Inilah Alasan Dibalik Naiknya Pajak Hiburan

IBX – JAKARTA. Baru-baru ini sedang ramai dibahas mengenai kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama untuk kategori kesenian dan hiburan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian kegiatan tertentu. Namun, topik ini memunculkan berbagai pro kontra dari berbagai kalangan.

Kemenkeu mengungkapkan mengenai alasan dibalik kenaikan pajak hiburan karaoke dan spa. Melansir dari laman IDN Times, Jumat (26/1/2024), Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati, Christyana menuturkan, “Instrumen fiskal dalam hal ini pajak tidak haya budgetary, tidak hanya mencari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, bukan itu saja tujuannya, tetapi instrument fiskal perpajakan antara lain salah satu fungsinya regulatory, melakukan pengendalian,” disampaikan pada diskusi daring “The Weekly Brief With Sandi Uno”.

Lebih lanjut, Lydia turut menambahkan bahwa PBJT telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan diatur melalui peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalam UU HKPD, PBJT kategori jasa kesenian dan hiburan terdapat 12 jenis. Di mana diantara 12 jenis itu terdapat sejumlah PBJT kategori jasa kesenian yang mengalami penurunan. Adapun sejumlah ;ainnya yaitu jasa hiburan mengalami kenaikan, khususnya untuk jenis jasa hiburan tertentu seperti bar, klub malam, diskotek, karaoke, dan spa atau mandi uap.

Kenaikan yang memicu banyak nya pro kontra ini, disebutkan dalam rangka upaya pengendalian kegiatan tertentu. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Lydia, “bar, diskotek, klub malam, karaoke, mandi uap/spa karena merupakan jasa hiburan tertentu maka diterapkanlah tarif tertentu. Kenapa? Karena dikonsumsi Sebagian Masyarakat tertentu. Kurang lebih itu esensi perubahannya di UU HKPD.”

Meskipun demikian, masih terdapat upaya-upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait, seperti misalnya kalangan pengusaha yang berupaya mengajukan judicial review terhadap UU HKPD dengan harapan PBJT dapat diterapkan sesuai dengan tarif yang lama.

Sumber: Kemenkeu Ungkap Alasan Kenaikan Pajak Hiburan Karaoke dan Spa (Idntimes.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »