Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ramai Diperbincangkan, Inilah Alasan Dibalik Naiknya Pajak Hiburan

IBX – JAKARTA. Baru-baru ini sedang ramai dibahas mengenai kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama untuk kategori kesenian dan hiburan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian kegiatan tertentu. Namun, topik ini memunculkan berbagai pro kontra dari berbagai kalangan.

Kemenkeu mengungkapkan mengenai alasan dibalik kenaikan pajak hiburan karaoke dan spa. Melansir dari laman IDN Times, Jumat (26/1/2024), Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati, Christyana menuturkan, “Instrumen fiskal dalam hal ini pajak tidak haya budgetary, tidak hanya mencari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, bukan itu saja tujuannya, tetapi instrument fiskal perpajakan antara lain salah satu fungsinya regulatory, melakukan pengendalian,” disampaikan pada diskusi daring “The Weekly Brief With Sandi Uno”.

Lebih lanjut, Lydia turut menambahkan bahwa PBJT telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan diatur melalui peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalam UU HKPD, PBJT kategori jasa kesenian dan hiburan terdapat 12 jenis. Di mana diantara 12 jenis itu terdapat sejumlah PBJT kategori jasa kesenian yang mengalami penurunan. Adapun sejumlah ;ainnya yaitu jasa hiburan mengalami kenaikan, khususnya untuk jenis jasa hiburan tertentu seperti bar, klub malam, diskotek, karaoke, dan spa atau mandi uap.

Kenaikan yang memicu banyak nya pro kontra ini, disebutkan dalam rangka upaya pengendalian kegiatan tertentu. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Lydia, “bar, diskotek, klub malam, karaoke, mandi uap/spa karena merupakan jasa hiburan tertentu maka diterapkanlah tarif tertentu. Kenapa? Karena dikonsumsi Sebagian Masyarakat tertentu. Kurang lebih itu esensi perubahannya di UU HKPD.”

Meskipun demikian, masih terdapat upaya-upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait, seperti misalnya kalangan pengusaha yang berupaya mengajukan judicial review terhadap UU HKPD dengan harapan PBJT dapat diterapkan sesuai dengan tarif yang lama.

Sumber: Kemenkeu Ungkap Alasan Kenaikan Pajak Hiburan Karaoke dan Spa (Idntimes.com)

Recent Posts

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat

Read More »

Hadapi Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Sri Mulyani Cari Referensi dari Negara G20

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan diskusi dengan sejumlah menteri keuangan dari berbagai negara, seiring dengan berlangsungnya proses negosiasi tarif impor bersama Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa proses comparing notes atau membandingkan catatan dilakukan dalam rangkaian pertemuan Spring Meeting G20 yang berlangsung di Washington D.C.,

Read More »

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun. Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat

Read More »