Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ramai Diperbincangkan, Inilah Alasan Dibalik Naiknya Pajak Hiburan

IBX – JAKARTA. Baru-baru ini sedang ramai dibahas mengenai kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama untuk kategori kesenian dan hiburan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian kegiatan tertentu. Namun, topik ini memunculkan berbagai pro kontra dari berbagai kalangan.

Kemenkeu mengungkapkan mengenai alasan dibalik kenaikan pajak hiburan karaoke dan spa. Melansir dari laman IDN Times, Jumat (26/1/2024), Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati, Christyana menuturkan, “Instrumen fiskal dalam hal ini pajak tidak haya budgetary, tidak hanya mencari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, bukan itu saja tujuannya, tetapi instrument fiskal perpajakan antara lain salah satu fungsinya regulatory, melakukan pengendalian,” disampaikan pada diskusi daring “The Weekly Brief With Sandi Uno”.

Lebih lanjut, Lydia turut menambahkan bahwa PBJT telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan diatur melalui peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalam UU HKPD, PBJT kategori jasa kesenian dan hiburan terdapat 12 jenis. Di mana diantara 12 jenis itu terdapat sejumlah PBJT kategori jasa kesenian yang mengalami penurunan. Adapun sejumlah ;ainnya yaitu jasa hiburan mengalami kenaikan, khususnya untuk jenis jasa hiburan tertentu seperti bar, klub malam, diskotek, karaoke, dan spa atau mandi uap.

Kenaikan yang memicu banyak nya pro kontra ini, disebutkan dalam rangka upaya pengendalian kegiatan tertentu. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Lydia, “bar, diskotek, klub malam, karaoke, mandi uap/spa karena merupakan jasa hiburan tertentu maka diterapkanlah tarif tertentu. Kenapa? Karena dikonsumsi Sebagian Masyarakat tertentu. Kurang lebih itu esensi perubahannya di UU HKPD.”

Meskipun demikian, masih terdapat upaya-upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait, seperti misalnya kalangan pengusaha yang berupaya mengajukan judicial review terhadap UU HKPD dengan harapan PBJT dapat diterapkan sesuai dengan tarif yang lama.

Sumber: Kemenkeu Ungkap Alasan Kenaikan Pajak Hiburan Karaoke dan Spa (Idntimes.com)

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »