Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ramai Diperbincangkan, Inilah Alasan Dibalik Naiknya Pajak Hiburan

IBX – JAKARTA. Baru-baru ini sedang ramai dibahas mengenai kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama untuk kategori kesenian dan hiburan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian kegiatan tertentu. Namun, topik ini memunculkan berbagai pro kontra dari berbagai kalangan.

Kemenkeu mengungkapkan mengenai alasan dibalik kenaikan pajak hiburan karaoke dan spa. Melansir dari laman IDN Times, Jumat (26/1/2024), Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati, Christyana menuturkan, “Instrumen fiskal dalam hal ini pajak tidak haya budgetary, tidak hanya mencari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, bukan itu saja tujuannya, tetapi instrument fiskal perpajakan antara lain salah satu fungsinya regulatory, melakukan pengendalian,” disampaikan pada diskusi daring “The Weekly Brief With Sandi Uno”.

Lebih lanjut, Lydia turut menambahkan bahwa PBJT telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan diatur melalui peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalam UU HKPD, PBJT kategori jasa kesenian dan hiburan terdapat 12 jenis. Di mana diantara 12 jenis itu terdapat sejumlah PBJT kategori jasa kesenian yang mengalami penurunan. Adapun sejumlah ;ainnya yaitu jasa hiburan mengalami kenaikan, khususnya untuk jenis jasa hiburan tertentu seperti bar, klub malam, diskotek, karaoke, dan spa atau mandi uap.

Kenaikan yang memicu banyak nya pro kontra ini, disebutkan dalam rangka upaya pengendalian kegiatan tertentu. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Lydia, “bar, diskotek, klub malam, karaoke, mandi uap/spa karena merupakan jasa hiburan tertentu maka diterapkanlah tarif tertentu. Kenapa? Karena dikonsumsi Sebagian Masyarakat tertentu. Kurang lebih itu esensi perubahannya di UU HKPD.”

Meskipun demikian, masih terdapat upaya-upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait, seperti misalnya kalangan pengusaha yang berupaya mengajukan judicial review terhadap UU HKPD dengan harapan PBJT dapat diterapkan sesuai dengan tarif yang lama.

Sumber: Kemenkeu Ungkap Alasan Kenaikan Pajak Hiburan Karaoke dan Spa (Idntimes.com)

Recent Posts

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »