Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rasio Penerimaan Negara Terendah di ASEAN, Indonesia Kalah dari Timor Leste!

IBX-Jakarta; Indonesia mencatatkan performa buruk dalam hal rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan laporan terbaru Macro Poverty Outlook edisi April 2025 yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia menempati posisi terbawah di antara negara-negara ASEAN dalam hal revenue ratio, bahkan tertinggal dari Timor Leste.

Pada tahun 2024, rasio penerimaan negara Indonesia hanya sebesar 12,8%, turun dari 13,5% pada 2022 dan 13,3% pada 2023. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan rasio penerimaan terhadap PDB terendah di antara negara-negara berpendapatan menengah.

“Dengan angka 12,7%, rasio pendapatan terhadap PDB Indonesia pada tahun 2024 merupakan yang terendah di antara negara-negara berpendapatan menengah,” tulis laporan Bank Dunia.

Laporan tersebut juga memproyeksikan penurunan lanjutan pada 2025, di mana rasio penerimaan negara diperkirakan turun menjadi 11,9%. Meski begitu, tren pemulihan diprediksi mulai terlihat pada 2026 dengan peningkatan menjadi 12,3%, dan sedikit membaik lagi menjadi 12,4% pada 2027.

Penurunan penerimaan negara ini salah satunya disebabkan oleh melemahnya penerimaan pajak. Bank Dunia mencatat bahwa penerimaan pajak berkontraksi sebesar 0,4 poin persentase, menjadi hanya 1,1% dari PDB pada Februari 2025. Kondisi ini terjadi di tengah turunnya harga komoditas serta gangguan teknis dalam implementasi sistem perpajakan baru, Coretax System. Akibatnya, terjadi defisit fiskal sebesar 0,1% dari PDB dalam periode tersebut.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga Timor Leste, Indonesia tertinggal jauh. Timor Leste mampu mencatatkan rasio penerimaan negara sebesar 40,8% pada 2024, dan diperkirakan meningkat menjadi 41,2% pada 2025.

Sementara itu, negara-negara ASEAN lainnya mencatat rasio penerimaan negara yang jauh lebih tinggi. Kamboja diperkirakan berada di angka 15,2% pada 2025, Filipina 16,7% (turun ke 16,2%), Malaysia 16,8% (menjadi 16,5%), Laos 18,2% (menjadi 18,1%), Vietnam 18,4% (turun ke 16,4%), Myanmar 20% (naik ke 22%), dan Thailand 21,3% (menjadi 21,2%).

Temuan ini menyoroti tantangan serius yang dihadapi Indonesia dalam meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat posisi fiskal. Perlu ada langkah strategis dan reformasi yang konsisten dalam sistem perpajakan dan pengelolaan keuangan negara untuk memperbaiki rasio penerimaan di tahun-tahun mendatang.

Sumber: Bank Dunia: Capaian Penerimaan Indonesia Terburuk di ASEAN

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »