Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rasio Penerimaan Negara Terendah di ASEAN, Indonesia Kalah dari Timor Leste!

IBX-Jakarta; Indonesia mencatatkan performa buruk dalam hal rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan laporan terbaru Macro Poverty Outlook edisi April 2025 yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia menempati posisi terbawah di antara negara-negara ASEAN dalam hal revenue ratio, bahkan tertinggal dari Timor Leste.

Pada tahun 2024, rasio penerimaan negara Indonesia hanya sebesar 12,8%, turun dari 13,5% pada 2022 dan 13,3% pada 2023. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan rasio penerimaan terhadap PDB terendah di antara negara-negara berpendapatan menengah.

“Dengan angka 12,7%, rasio pendapatan terhadap PDB Indonesia pada tahun 2024 merupakan yang terendah di antara negara-negara berpendapatan menengah,” tulis laporan Bank Dunia.

Laporan tersebut juga memproyeksikan penurunan lanjutan pada 2025, di mana rasio penerimaan negara diperkirakan turun menjadi 11,9%. Meski begitu, tren pemulihan diprediksi mulai terlihat pada 2026 dengan peningkatan menjadi 12,3%, dan sedikit membaik lagi menjadi 12,4% pada 2027.

Penurunan penerimaan negara ini salah satunya disebabkan oleh melemahnya penerimaan pajak. Bank Dunia mencatat bahwa penerimaan pajak berkontraksi sebesar 0,4 poin persentase, menjadi hanya 1,1% dari PDB pada Februari 2025. Kondisi ini terjadi di tengah turunnya harga komoditas serta gangguan teknis dalam implementasi sistem perpajakan baru, Coretax System. Akibatnya, terjadi defisit fiskal sebesar 0,1% dari PDB dalam periode tersebut.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga Timor Leste, Indonesia tertinggal jauh. Timor Leste mampu mencatatkan rasio penerimaan negara sebesar 40,8% pada 2024, dan diperkirakan meningkat menjadi 41,2% pada 2025.

Sementara itu, negara-negara ASEAN lainnya mencatat rasio penerimaan negara yang jauh lebih tinggi. Kamboja diperkirakan berada di angka 15,2% pada 2025, Filipina 16,7% (turun ke 16,2%), Malaysia 16,8% (menjadi 16,5%), Laos 18,2% (menjadi 18,1%), Vietnam 18,4% (turun ke 16,4%), Myanmar 20% (naik ke 22%), dan Thailand 21,3% (menjadi 21,2%).

Temuan ini menyoroti tantangan serius yang dihadapi Indonesia dalam meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat posisi fiskal. Perlu ada langkah strategis dan reformasi yang konsisten dalam sistem perpajakan dan pengelolaan keuangan negara untuk memperbaiki rasio penerimaan di tahun-tahun mendatang.

Sumber: Bank Dunia: Capaian Penerimaan Indonesia Terburuk di ASEAN

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »