Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rasio Penerimaan Negara Terendah di ASEAN, Indonesia Kalah dari Timor Leste!

IBX-Jakarta; Indonesia mencatatkan performa buruk dalam hal rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan laporan terbaru Macro Poverty Outlook edisi April 2025 yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia menempati posisi terbawah di antara negara-negara ASEAN dalam hal revenue ratio, bahkan tertinggal dari Timor Leste.

Pada tahun 2024, rasio penerimaan negara Indonesia hanya sebesar 12,8%, turun dari 13,5% pada 2022 dan 13,3% pada 2023. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan rasio penerimaan terhadap PDB terendah di antara negara-negara berpendapatan menengah.

“Dengan angka 12,7%, rasio pendapatan terhadap PDB Indonesia pada tahun 2024 merupakan yang terendah di antara negara-negara berpendapatan menengah,” tulis laporan Bank Dunia.

Laporan tersebut juga memproyeksikan penurunan lanjutan pada 2025, di mana rasio penerimaan negara diperkirakan turun menjadi 11,9%. Meski begitu, tren pemulihan diprediksi mulai terlihat pada 2026 dengan peningkatan menjadi 12,3%, dan sedikit membaik lagi menjadi 12,4% pada 2027.

Penurunan penerimaan negara ini salah satunya disebabkan oleh melemahnya penerimaan pajak. Bank Dunia mencatat bahwa penerimaan pajak berkontraksi sebesar 0,4 poin persentase, menjadi hanya 1,1% dari PDB pada Februari 2025. Kondisi ini terjadi di tengah turunnya harga komoditas serta gangguan teknis dalam implementasi sistem perpajakan baru, Coretax System. Akibatnya, terjadi defisit fiskal sebesar 0,1% dari PDB dalam periode tersebut.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga Timor Leste, Indonesia tertinggal jauh. Timor Leste mampu mencatatkan rasio penerimaan negara sebesar 40,8% pada 2024, dan diperkirakan meningkat menjadi 41,2% pada 2025.

Sementara itu, negara-negara ASEAN lainnya mencatat rasio penerimaan negara yang jauh lebih tinggi. Kamboja diperkirakan berada di angka 15,2% pada 2025, Filipina 16,7% (turun ke 16,2%), Malaysia 16,8% (menjadi 16,5%), Laos 18,2% (menjadi 18,1%), Vietnam 18,4% (turun ke 16,4%), Myanmar 20% (naik ke 22%), dan Thailand 21,3% (menjadi 21,2%).

Temuan ini menyoroti tantangan serius yang dihadapi Indonesia dalam meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat posisi fiskal. Perlu ada langkah strategis dan reformasi yang konsisten dalam sistem perpajakan dan pengelolaan keuangan negara untuk memperbaiki rasio penerimaan di tahun-tahun mendatang.

Sumber: Bank Dunia: Capaian Penerimaan Indonesia Terburuk di ASEAN

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »