Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ratusan Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu: Sudah Meninggal

IBX-Jakarta. Jangka waktu pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi berakhir pada 30 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, terdapat sejumlah 74 juta NIK-NPWP yang sudah berhasil dipadankan atau sejumlah 99,1% dari Wajib Pajak Orang pribadi Dalam Negeri (WPOP DN).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa jumlah wajib pajak yang belum melakukan proses pemadanan NIK-NPWP hingga tanggal 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB adalah sebesar 670 ribu atau setara dengan 0,9% dari jumlah data yang ada.

“Dari total 74,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa ratusan ribu Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan tersebut akan terus diberikan kesempatan meskipun sudah melewati jangka waktu pemadanan.

Suryo juga mengungkapkan bahwa resiko bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan adalah tidak dapat melakukan akses terhadap layanan pajak yang saat ini setidaknya terdapat 28 layanan pajak yang dapat diakses.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian dari wajib pajak yang belum melakukan pemadanan tersebut adalah wajib pajak yang sudah meninggal, sehingga perlu adanya perbaikan data statisktik atas hal tersebut.

*Disclaimer*

Sumber:

Ada Warga RI Belum Gabung NIK-NPWP, Bos Pajak: Sudah Meningggal

670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Nasibnya Gimana?

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »