Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ratusan Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu: Sudah Meninggal

IBX-Jakarta. Jangka waktu pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi berakhir pada 30 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, terdapat sejumlah 74 juta NIK-NPWP yang sudah berhasil dipadankan atau sejumlah 99,1% dari Wajib Pajak Orang pribadi Dalam Negeri (WPOP DN).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa jumlah wajib pajak yang belum melakukan proses pemadanan NIK-NPWP hingga tanggal 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB adalah sebesar 670 ribu atau setara dengan 0,9% dari jumlah data yang ada.

“Dari total 74,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa ratusan ribu Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan tersebut akan terus diberikan kesempatan meskipun sudah melewati jangka waktu pemadanan.

Suryo juga mengungkapkan bahwa resiko bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan adalah tidak dapat melakukan akses terhadap layanan pajak yang saat ini setidaknya terdapat 28 layanan pajak yang dapat diakses.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian dari wajib pajak yang belum melakukan pemadanan tersebut adalah wajib pajak yang sudah meninggal, sehingga perlu adanya perbaikan data statisktik atas hal tersebut.

*Disclaimer*

Sumber:

Ada Warga RI Belum Gabung NIK-NPWP, Bos Pajak: Sudah Meningggal

670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Nasibnya Gimana?

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »