Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rekonsiliasi Akun Bank Penggajian

Oleh: M.Akmal Murtadho

Rekonsiliasi bank secara independen penting dilakukan untuk semua akun kas di bank, termasuk akun bank yang disediakan khusus untuk membayar gaji/upah pegawal, untuk mendeteksi kemungkinan adanya kesalahan atau kecurangan. Perusahaan bisa menyediakan suatu akun penggajian imprest yaitu suatu akun penggajian terpisah dengan hanya menyediakan sejumlah kas yang tidak begitu besar, Jumlah yang pasti untuk setiap pendapatan bersih pegaai ditransfer dengan check atau electronic funds transfer dari kas besar ke akun imprest segera sebelum pembayaran gaji/upah dilakukan. Akun imprest ini akan membatasi terjadinya kecurangan atas pembayaran gaji/upah pegawai, dan pembayaran ini dilakukan secara terpisah dari pembayaran pembayaran lainnya. Cara ini juga menyederhanakan pembuatan rekonsiliasi akun bank untuk penggajian.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »