Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rekonsiliasi Akun Bank Penggajian

Oleh: M.Akmal Murtadho

Rekonsiliasi bank secara independen penting dilakukan untuk semua akun kas di bank, termasuk akun bank yang disediakan khusus untuk membayar gaji/upah pegawal, untuk mendeteksi kemungkinan adanya kesalahan atau kecurangan. Perusahaan bisa menyediakan suatu akun penggajian imprest yaitu suatu akun penggajian terpisah dengan hanya menyediakan sejumlah kas yang tidak begitu besar, Jumlah yang pasti untuk setiap pendapatan bersih pegaai ditransfer dengan check atau electronic funds transfer dari kas besar ke akun imprest segera sebelum pembayaran gaji/upah dilakukan. Akun imprest ini akan membatasi terjadinya kecurangan atas pembayaran gaji/upah pegawai, dan pembayaran ini dilakukan secara terpisah dari pembayaran pembayaran lainnya. Cara ini juga menyederhanakan pembuatan rekonsiliasi akun bank untuk penggajian.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »