Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rencana Kebijakan Pajak Natrium di Thailand sebagai Intervensi Fiskal dalam Kesehatan Publik

IBX – Jakarta. Sebagai respons terhadap eskalasi kasus penyakit ginjal kronis dan hipertensi, Pemerintah Thailand tengah merancang kebijakan fiskal baru berbasis kesehatan melalui pengenaan pajak atas makanan tinggi natrium. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Thailand dalam menekan risiko penyakit tidak menular, setelah sebelumnya menjadi pelopor penerapan pajak minuman berpemanis di kawasan Asia Tenggara.

Urgensi penerapan pajak ini dilatarbelakangi oleh tingginya asupan garam harian masyarakat. Berdasarkan Survei Kesehatan Nasional Thailand periode 2024–2025, rata-rata konsumsi natrium warga berusia 15 tahun ke atas mencapai 3.650 miligram per hari. Angka tersebut melampaui batas maksimal yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO), yakni 2.000 miligram per hari. Dampak dari pola konsumsi ini memicu beban ekonomi yang teramat besar. Akumulasi biaya perawatan medis dan hilangnya produktivitas akibat penyakit terkait kelebihan natrium diperkirakan merugikan negara hingga 1,6 triliun baht atau ekuivalen dengan Rp700 triliun per tahun.

Menyikapi fenomena tersebut, Departemen Cukai Thailand tengah menyusun proposal resmi untuk memberlakukan pajak natrium terhadap produsen makanan kemasan. Objek pajak utama dalam regulasi ini mencakup mi instan, makanan beku, dan camilan gurih yang teridentifikasi sebagai penyumbang terbesar asupan natrium masyarakat. Secara teknis, dasar pengenaan pajak tidak hanya dihitung dari kandungan garam dapur (NaCl), melainkan total kandungan natrium dalam produk, termasuk bahan tambahan pangan seperti pengawet dan soda kue (baking soda). Namun, pemerintah mengecualikan makanan yang dimasak langsung di restoran, pedagang kaki lima, dan gerai makanan cepat saji (fast food) dari objek pajak ini.

Pendekatan fiskal ini dinilai sebagai langkah yang krusial. Pakar nefrologi dari Mahidol University, Prof. Surasak Kantachuvesiri, menegaskan bahwa edukasi dan kampanye kesehatan publik saja tidak lagi memadai untuk mendisrupsi pola konsumsi masyarakat. Menurutnya, rasa manis dan asin memiliki sifat adiktif yang sering kali mendominasi pertimbangan rasional konsumen dalam memilih makanan sehat. Oleh karena itu, intervensi melalui instrumen hukum dan perpajakan mutlak diperlukan untuk mencegah konsumsi rasa asin ekstrem agar tidak lagi menjadi standar normal di masyarakat.

Menyadari kompleksitas dalam mengubah preferensi rasa masyarakat dan untuk menjaga stabilitas industri pangan, implementasi pajak natrium ini akan dieksekusi secara bertahap. Pada fase perdana yang direncanakan berlangsung selama minimal enam tahun, pemerintah hanya akan mengenakan tarif pajak yang relatif rendah terhadap produk dengan kadar natrium paling tinggi. Skema transisi ini dirancang untuk memberikan ruang dan waktu bagi pihak industri agar dapat menyesuaikan formulasi produk mereka menjadi lebih sehat tanpa memicu guncangan ekonomi pada sektor tersebut.

Sumber: 

Thailand Bakal Terapkan Pajak Garam, Sasar Mi Instan dan Camilan Gurih

Thailand Siapkan Pajak Natrium untuk Tekan Kasus Penyakit Ginjal dan Hipertensi

Recent Posts

Mengapa SPT Bisa Kurang Bayar Padahal Pajak Sudah Dipotong?

IBX – Jakarta. Status kurang bayar dalam pelaporan SPT Tahunan sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan Wajib Pajak. Padahal, kondisi ini merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan, terutama bagi individu dengan sumber penghasilan yang beragam. Salah satu penyebab utama kurang bayar adalah ketika seseorang bekerja di lebih dari satu

Read More »

Pelaporan SPT Orang Pribadi Berpotensi Diundur, Pemerintah Siapkan Kelonggaran hingga Akhir April 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah membuka peluang untuk mengundur batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Langkah ini muncul sebagai respons atas berbagai kendala yang terjadi selama periode pelaporan tahun ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perpanjangan tenggat waktu sedang dikaji, dengan opsi hingga

Read More »

Benarkah Indonesia Menjual Data dan Membebaskan Pajak Perusahaan Digital AS?

IBX – Jakarta. Isu mengenai Agreement on Reciprocal Trade hingga berita bahwa Indonesia menjual data ke AS sering muncul belakangan ini dalam diskusi publik. Secara sederhana, Agreement on Reciprocal Trade adalah perjanjian perdagangan timbal balik antar negara untuk memberikan perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif dalam kegiatan ekonomi. Prinsipnya bukan

Read More »