IBX – Jakarta. Rencana pengenaan pajak daerah sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan memicu penolakan dari kalangan petani sawit. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban petani kecil dan mengancam keberlanjutan perkebunan sawit rakyat, khususnya di sentra-sentra produksi seperti Provinsi Riau.
Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai kebijakan ini tidak berpihak pada petani kecil karena disusun tanpa pelibatan pihak yang terdampak langsung. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai kurang transparan dan berisiko menimbulkan dampak ekonomi serta sosial yang luas. Jika diterapkan di Riau, dampak finansialnya diperkirakan sangat besar. Dengan luas perkebunan sawit rakyat sekitar 1,7 juta hektare dan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare, jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai lebih dari 231 juta batang. Dengan tarif Rp1.700 per batang per bulan, total beban pajak petani rakyat dapat mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau setara Rp4,72 triliun per tahun.
Di tingkat petani, beban tersebut setara dengan sekitar Rp231.200 per hektare per bulan atau Rp2,77 juta per hektare per tahun. Angka ini dinilai signifikan, mengingat sebagian besar petani sawit rakyat menggantungkan pendapatan utamanya dari komoditas tersebut. Pajak ini juga diperkirakan akan berdampak langsung pada penurunan pendapatan petani melalui harga tandan buah segar (TBS). Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan kotor petani berkisar Rp3,6 juta per hektare per bulan. Beban pajak tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190 per kilogram atau lebih dari enam persen.
Tekanan terhadap petani berpotensi semakin besar karena pabrik kelapa sawit juga terdampak kebijakan ini. Dalam kondisi tersebut, harga beli TBS ke petani dikhawatirkan akan kembali ditekan sehingga total penurunan pendapatan bisa mencapai 6 hingga 10 persen per kilogram.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan DPRD Riau tengah mengkaji pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah. Skema ini disebut mengacu pada kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa provinsi lain, terutama untuk perkebunan milik perusahaan. Namun, petani menilai kebijakan ini muncul di tengah tekanan berat yang sudah mereka alami, mulai dari fluktuasi harga TBS, kenaikan biaya produksi dan pupuk, hingga ketidakpastian akibat penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH. Di sejumlah daerah, kebijakan tersebut bahkan memicu konflik karena kebun petani diklaim masuk kawasan hutan dan disita.
POPSI juga menyoroti bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah menerima dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit dari pemerintah pusat. Pada tahun anggaran 2026, DBH sawit yang diterima pemerintah daerah di Riau tercatat mencapai Rp96,1 miliar. Dengan adanya DBH tersebut, pengenaan pajak baru dinilai berpotensi tumpang tindih dan semakin membebani petani serta industri sawit.
Sebagai alternatif, POPSI mengusulkan agar pajak pohon sawit tidak dikenakan kepada petani rakyat, melainkan diarahkan kepada kebun sawit milik BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara. Pajak tersebut dinilai lebih tepat ditempatkan sebagai biaya lingkungan, terutama untuk kebun yang berasal dari kawasan hutan.
Pendekatan kebijakan yang lebih inklusif dan berbasis dialog dinilai penting agar upaya peningkatan pendapatan daerah tidak justru mengorbankan keberlangsungan petani sawit rakyat dan stabilitas sektor sawit secara keseluruhan.
Sumber : Petani Minta Kaji Ulang Rencana Daerah Tarik Pajak Pohon Sawit Rp1.700 per Batang


