Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Potensi Peningkatan Rasio Pajak Hingga 6%

Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The Prakarsa, mengungkapkan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) oleh pemerintahan yang baru dapat berpotensi meningkatkan rasio pajak atau tax ratio. Menurutnya, pembentukan BPN merupakan langkah penting dalam reformasi kelembagaan dan administrasi perpajakan di Indonesia.

Maftuchan meyakini bahwa dengan menggabungkan beberapa direktorat menjadi satu badan, BPN akan mampu meningkatkan kinerja, memperluas kewenangan, serta memperbaiki transparansi dan akuntabilitas di bidang perpajakan, cukai, kepabeanan, dan penerimaan non-pajak lainnya. Ia memperkirakan bahwa dalam lima tahun ke depan, pembentukan BPN dapat meningkatkan tax ratio antara 3% hingga 6%, yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara.

Maftuchan menyebutkan bahwa pembentukan lembaga ini juga akan memperkuat mekanisme check and balances antara kementerian dan lembaga yang menangani urusan keuangan negara dengan yang mengelola kekayaan negara. Menurutnya, BPN akan memiliki peran dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait pajak, kepabeanan, cukai, serta penerimaan negara bukan pajak.

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan terus fokus pada pengelolaan anggaran negara, perbendaharaan, keseimbangan keuangan antara pusat dan daerah, serta pengelolaan pembiayaan dan risiko, termasuk kekayaan negara. Maftuchan menyatakan bahwa Badan Penerimaan Negara (BPN) akan menjadi langkah penting dalam reformasi pendapatan negara, meningkatkan mobilisasi pendapatan domestik, dan memastikan tersedianya dana untuk pembangunan Indonesia di masa depan.

Ia juga mengusulkan agar BPN dibentuk pada awal pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sehingga tahap-tahap penataan dan peningkatan kinerja dapat segera dimulai. Walaupun tantangan dalam pembentukan BPN lebih bersifat internal, Maftuchan percaya bahwa dengan adanya dukungan politik yang kuat dari presiden terpilih, kendala-kendala internal dapat diatasi. “Pembentukan BPN sangat penting, dan seharusnya tidak dihitung dalam risiko pembengkakan jumlah kementerian/lembaga,” tambahnya.

*Disclaimer

Sumber: Prakarsa: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Berpotensi Kerek Tax Ratio hingga 6%

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »