Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rencana Prabowo Pajaki Orang Kaya Wajib Ikut Standar Internasional

IBX-Jakarta. Fokusnya adalah pada usulan pemerintah baru untuk menerapkan pajak kekayaan, yang dipelopori oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Jika pajak ini dikenakan di kemudian hari, maka harus sesuai dengan standar internasional. Alasannya, kebijakan ini akan erat kaitannya dengan niat Indonesia untuk menjadi anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menekankan bahwa Indonesia harus mematuhi sejumlah undang-undang perpajakan internasional untuk bergabung dengan OECD.

Sesuai sambutan dari kantor Susiwijono pada Selasa 10 Januari 2024, “pada dasarnya semua standar internasional yang ada di bidang perpajakan, transparansi, lalu AEOI, Automatic Exchange of Information, semuanya harus patuh, nanti mengikat secara internasional, benar-benar mengikat secara umum.”

Namun Susiwijono menekankan bahwa pemerintahan baru pasti akan menerapkan kebijakan mengenakan pajak atas aset-aset yang sangat kaya di Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Di tingkat perundang-undangan sudah ada aturannya, seperti saat kami kemarin ditanyai apakah PPN 12% atau tidak. Pemerintahan mendatang pasti akan menyiapkan semuanya, seperti yang sudah terjadi,” ujarnya.

“Tahukah Anda kenapa selama ini pembentukan Badan Pendapatan Negara menjadi persoalan, untuk memaksimalkan pendapatan kita? Kita sadar, selama beberapa tahun, tax rasio kita masih di angka 10 persen atau di bawahnya, bahkan kadang turun di bawah. 10%,” tegas Susiwijono.

Ia menekankan bahwa tujuan utama tindakan pemerintah di masa depan adalah memperbaiki lingkungan perpajakan Indonesia. Namun pemerintahan Prabowo akan secara resmi mengungkapkan rincian program ini, termasuk penerapan pajak kekayaan.

Oleh karena itu, kami pasti akan lebih berkonsentrasi pada pengefisienan pendapatan. Saya tidak yakin apakah kebijakannya adalah pajak kekayaan, PPN 12%, atau yang lainnya. Itu yang akan menjadi pemerintahan selanjutnya di masa depan, kata Susiwijono.

Di masa lalu, para ahli dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) menyarankan agar pemerintah segera mengenakan pajak atas harta benda orang-orang super kaya di Indonesia. Karena pajak dapat memberikan dana tambahan kepada pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Kajian “Laporan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia 2024: Jets for the Rich, Bicycles for the Poor” yang diterbitkan tim peneliti Celios pada September 2024 memuat rekomendasi tersebut.

Survei tersebut menyebutkan bahwa kekayaan 50 juta penduduk Indonesia setara dengan kekayaan 50 triliuner teratas di Tanah Air. Selain itu, rata-rata peningkatan pendapatan kelas pekerja di Indonesia selama tiga tahun terakhir tidak bisa mengimbangi peningkatan kekayaan kelompok ultra-kaya.

Kekayaan tiga orang terkaya meningkat lebih dari tiga kali lipat sejak tahun 2020, namun pendapatan pekerja hanya meningkat sebesar 15% pada periode yang sama. Berdasarkan keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 26 September 2024, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyatakan, “Hal ini merupakan cerminan kesenjangan yang semakin menghambat mobilitas sosial.”

Para menteri keuangan negara-negara anggota G20 telah lama menyarankan penerapan pajak kekayaan di seluruh dunia dengan tarif 2%. Namun demikian, tidak hanya di Indonesia, saran ini juga diikuti di negara lain.

Namun demikian, tim peneliti Celios menunjukkan bahwa mengenakan pajak terhadap 2% kekayaan orang-orang super kaya di Indonesia akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap masyarakat. Munculnya pendapatan negara yang cukup besar menjadi salah satunya.

Tim peneliti Celios memproyeksikan berdasarkan angka Forbes tahun 2023 mengenai kekayaan 50 triliuner di Indonesia, kekayaan akan meningkat menjadi US$ 251,73 miliar atau Rp. 4,078 triliun (kurs konversi: US$ 1 dollar = Rp 16.200).

Pajak kekayaan sebesar 2% dari total kekayaan akan menambah pendapatan negara setiap tahunnya sekitar US$ 5 miliar atau Rp 81,56 triliun.

Tim peneliti Celios menemukan, membangun 339 ribu hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan menjadi salah satu keuntungan pemberlakuan pajak kekayaan bagi 50 triliuner terkaya di Indonesia yang mampu mendatangkan pendapatan segar sebesar Rp 81,56 triliun setiap tahunnya.

Selain itu, pajak kekayaan terhadap 50 orang terkaya mampu memberikan makan siang gratis selama setahun kepada 15 juta penduduk. Kemudian, dapat membayar biaya sekolah 18,5 juta siswa serta lebih dari 558 juta paket bantuan beras untuk keluarga berpenghasilan rendah.

*Disclaimer*

Sumber: Rencana Prabowo Pajaki Orang Kaya Wajib Ikut Standar Internasional(CNBCIndonesia)

Recent Posts

Susu Impor Bebas Pajak: Bagaimana Nasib Peternak Lokal

IBX-Jakarta Pemerintah membebaskan pajak impor untuk produk susu, yang berdampak besar pada peternak sapi perah lokal, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Banyak peternak yang tidak dapat menjual susu mereka karena kebijakan pembatasan kuota di industri pengolahan susu (IPS).

Read More »

Cek! Daftar Barang & Jasa Ini Bebas PPN 12%

IBX-Jakarta. Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut adalah mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam penjelasannya, PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali

Read More »