Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Resmi! Berikut Mekanisme Insentif Pajak IKN

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur mengenai mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

PMK tersebut merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Dalam Pasal 2 PMK 28/2024 menjelaskan bahwa fasilitas pajak dan kepabeanan diberikan di wilayah IKN serta daerah mitra. Daerah mitra yang dimaksud adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan Otorita IKN.

Fasilitas yang diberikan diantaranya adalah fasilitas tax holiday bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang melakukan penanaman modal di IKN, fasilitas PPh financial center IKN dan tax holiday atas pendirian atau pemindahan headquarter di IKN.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas berupa supertax deduction dalam bidang vokasi, supertax deduction atas sumbangan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% untuk UMKM dan pengurangan PPh atas pengalihan Tanah dan Bangunan.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan insentif PPN dan PPnBM di IKN seperti fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP tertentu (bangunan baru, kendaraan listrik, hibah barang strategis, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik EBT di IKN) dan JKP tertentu (jasa sewa bangunan, rumah susun, perkantoran dll.).

Untuk fasilitas kepabeanan pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum, pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor brang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta pembebasan bea masuk atas impor brang dan bahan pembangunan dan pengembangun industri. Insentif kepabeanan tersebut diberikan kepada Wajib Pajka yang mendapatkan tax holiday untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk EBT, pembangunan dan pengoprasian jalan ol, pembangunan dan pengoprasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoprasian bandar udara serta pembangunan dan penyediaan air bersih.

PMK 28/2024 mulai resmi berlaku pada tanggal 16 Mei 2024 pada saat diundangkan.

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »