Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Respon BEI terhadap PPN 12%, Penyesuaian Tarif di Tahun Baru

IBX-Jakarta. Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembiayaan pembangunan. Meski demikian, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar modal, mengingat potensi dampaknya terhadap keberlanjutan investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menanggapi situasi ini, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa pihaknya telah bersiap untuk menyesuaikan tarif PPN pada semua invoice dan faktur pajak terkait layanan BEI. Penyesuaian ini dilakukan agar tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Irvan menjelaskan bahwa perubahan tarif tersebut akan diterapkan dengan mengacu pada aturan Pasal 7 ayat 1 huruf a Undang-Undang HPP, yang secara spesifik mengatur kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

Dalam keterangannya, Irvan juga menjelaskan secara rinci langkah-langkah penyesuaian yang akan dilakukan BEI. Pertama, semua invoice dan faktur pajak atas jasa layanan yang diterbitkan mulai 1 Januari 2025 akan otomatis menggunakan tarif PPN baru sebesar 12%. Kedua, untuk invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan lama, yaitu sebesar 11%. Ketiga, penyesuaian lebih lanjut akan menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan panduan teknis dan operasional.

Sebagai bagian dari antisipasi, BEI juga menghimbau para pengguna jasa untuk segera menyelesaikan pembayaran atas tagihan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat membantu menghindari potensi permasalahan administratif yang mungkin timbul akibat perbedaan tarif PPN antara tahun 2024 dan 2025. Selain itu, BEI berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam proses penyesuaian ini, memastikan bahwa perubahan tidak mengganggu kelancaran operasional layanan kepada investor dan pelaku pasar modal lainnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, BEI menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi perubahan regulasi pajak, sembari tetap menjaga kepercayaan dan kenyamanan investor. Namun, pelaku pasar diimbau untuk terus memantau informasi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini, terutama setelah diterbitkannya PMK yang akan menjadi landasan hukum operasional bagi berbagai pihak terkait.

*Disclaimer

Sumber: PPN Naik Jadi 12%, BEI Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif (detikFinance)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »