Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Respon BEI terhadap PPN 12%, Penyesuaian Tarif di Tahun Baru

IBX-Jakarta. Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembiayaan pembangunan. Meski demikian, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar modal, mengingat potensi dampaknya terhadap keberlanjutan investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menanggapi situasi ini, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa pihaknya telah bersiap untuk menyesuaikan tarif PPN pada semua invoice dan faktur pajak terkait layanan BEI. Penyesuaian ini dilakukan agar tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Irvan menjelaskan bahwa perubahan tarif tersebut akan diterapkan dengan mengacu pada aturan Pasal 7 ayat 1 huruf a Undang-Undang HPP, yang secara spesifik mengatur kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

Dalam keterangannya, Irvan juga menjelaskan secara rinci langkah-langkah penyesuaian yang akan dilakukan BEI. Pertama, semua invoice dan faktur pajak atas jasa layanan yang diterbitkan mulai 1 Januari 2025 akan otomatis menggunakan tarif PPN baru sebesar 12%. Kedua, untuk invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan lama, yaitu sebesar 11%. Ketiga, penyesuaian lebih lanjut akan menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan panduan teknis dan operasional.

Sebagai bagian dari antisipasi, BEI juga menghimbau para pengguna jasa untuk segera menyelesaikan pembayaran atas tagihan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat membantu menghindari potensi permasalahan administratif yang mungkin timbul akibat perbedaan tarif PPN antara tahun 2024 dan 2025. Selain itu, BEI berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam proses penyesuaian ini, memastikan bahwa perubahan tidak mengganggu kelancaran operasional layanan kepada investor dan pelaku pasar modal lainnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, BEI menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi perubahan regulasi pajak, sembari tetap menjaga kepercayaan dan kenyamanan investor. Namun, pelaku pasar diimbau untuk terus memantau informasi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini, terutama setelah diterbitkannya PMK yang akan menjadi landasan hukum operasional bagi berbagai pihak terkait.

*Disclaimer

Sumber: PPN Naik Jadi 12%, BEI Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif (detikFinance)

Recent Posts

Dirjen Pajak Ajak Pengusaha Sukseskan Coretax yang Kini Lebih Stabil

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengajak seluruh pelaku usaha untuk turut menyukseskan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Menurutnya, Coretax merupakan tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan efisiensi. Dalam acara AMSC Gathering 2025 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu (23/4),

Read More »

Dokumentasi Kontemporer Transfer Pricing: Kewajiban Pajak yang Tak Boleh Diabaikan

IBX. Jakarta – Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha, kewajiban menyusun dokumentasi kontemporer menjadi sorotan penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dokumentasi ini menjadi fondasi utama dalam memastikan praktik transfer pricing dilakukan secara wajar dan sesuai ketentuan hukum. Secara sederhana, dokumentasi kontemporer adalah dokumen yang mencatat

Read More »