Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Respon BEI terhadap PPN 12%, Penyesuaian Tarif di Tahun Baru

IBX-Jakarta. Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembiayaan pembangunan. Meski demikian, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar modal, mengingat potensi dampaknya terhadap keberlanjutan investasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menanggapi situasi ini, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa pihaknya telah bersiap untuk menyesuaikan tarif PPN pada semua invoice dan faktur pajak terkait layanan BEI. Penyesuaian ini dilakukan agar tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Irvan menjelaskan bahwa perubahan tarif tersebut akan diterapkan dengan mengacu pada aturan Pasal 7 ayat 1 huruf a Undang-Undang HPP, yang secara spesifik mengatur kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

Dalam keterangannya, Irvan juga menjelaskan secara rinci langkah-langkah penyesuaian yang akan dilakukan BEI. Pertama, semua invoice dan faktur pajak atas jasa layanan yang diterbitkan mulai 1 Januari 2025 akan otomatis menggunakan tarif PPN baru sebesar 12%. Kedua, untuk invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan lama, yaitu sebesar 11%. Ketiga, penyesuaian lebih lanjut akan menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan panduan teknis dan operasional.

Sebagai bagian dari antisipasi, BEI juga menghimbau para pengguna jasa untuk segera menyelesaikan pembayaran atas tagihan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat membantu menghindari potensi permasalahan administratif yang mungkin timbul akibat perbedaan tarif PPN antara tahun 2024 dan 2025. Selain itu, BEI berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam proses penyesuaian ini, memastikan bahwa perubahan tidak mengganggu kelancaran operasional layanan kepada investor dan pelaku pasar modal lainnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, BEI menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi perubahan regulasi pajak, sembari tetap menjaga kepercayaan dan kenyamanan investor. Namun, pelaku pasar diimbau untuk terus memantau informasi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini, terutama setelah diterbitkannya PMK yang akan menjadi landasan hukum operasional bagi berbagai pihak terkait.

*Disclaimer

Sumber: PPN Naik Jadi 12%, BEI Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif (detikFinance)

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »