Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Retur dan Pengurangan Harga Penjualan

Tujuan audit transaksi dan metoda yang digunakan klien untuk pengendalian kesalahan penyajian pada dasanya sama dalam pengolahan kredit memo seperti halya untuk penjualan, dengan dua perbedaan. Perbedaan pertama adalah tentang materialitanya. Dalam banyak hal, retur dan pengurangan harga penjualan sangat tidak material sehingga dapat diabaikan oleh auditor.

Perbedaan kedua adalah dalam hal penekanan pada lujuan keberadaan. Untuk retur dan pengurangan harga penjualan, auditor biasanya memberi peekanan pada pengujian atas pencatatan transaksi untuk mengungkapkan pencurian kas yang berasal dari pengumpulan piutang yang sebelumnya telah diciptakan transaksi retur dan pengu-rangan harga penjualan fiktif. (Meskipun auditor biasanya menekankan pada tujuan keterjadian untuk transaksi retur dan pengurangan harga penjualan, namun tujuan kelengkapan juga sangat penting untuk ditentukan dalam pengujian saldo akun, apabila penjualan dan retur kurang saji pada akhir tahun),

Biasanya tujuan-tujuan lain diabaikan oleh auditor. Berhubung tujuan dan metodologi untuk pengauditan retur dan pengurangan harga penjualan pada dasarya sama dengan untuk penjualan, maka kita tidak membahasnya dengan lebih detil.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »