Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Retur dan Pengurangan Harga Penjualan

Tujuan audit transaksi dan metoda yang digunakan klien untuk pengendalian kesalahan penyajian pada dasanya sama dalam pengolahan kredit memo seperti halya untuk penjualan, dengan dua perbedaan. Perbedaan pertama adalah tentang materialitanya. Dalam banyak hal, retur dan pengurangan harga penjualan sangat tidak material sehingga dapat diabaikan oleh auditor.

Perbedaan kedua adalah dalam hal penekanan pada lujuan keberadaan. Untuk retur dan pengurangan harga penjualan, auditor biasanya memberi peekanan pada pengujian atas pencatatan transaksi untuk mengungkapkan pencurian kas yang berasal dari pengumpulan piutang yang sebelumnya telah diciptakan transaksi retur dan pengu-rangan harga penjualan fiktif. (Meskipun auditor biasanya menekankan pada tujuan keterjadian untuk transaksi retur dan pengurangan harga penjualan, namun tujuan kelengkapan juga sangat penting untuk ditentukan dalam pengujian saldo akun, apabila penjualan dan retur kurang saji pada akhir tahun),

Biasanya tujuan-tujuan lain diabaikan oleh auditor. Berhubung tujuan dan metodologi untuk pengauditan retur dan pengurangan harga penjualan pada dasarya sama dengan untuk penjualan, maka kita tidak membahasnya dengan lebih detil.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »