Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Retur dan Pengurangan Harga Penjualan

Tujuan audit transaksi dan metoda yang digunakan klien untuk pengendalian kesalahan penyajian pada dasanya sama dalam pengolahan kredit memo seperti halya untuk penjualan, dengan dua perbedaan. Perbedaan pertama adalah tentang materialitanya. Dalam banyak hal, retur dan pengurangan harga penjualan sangat tidak material sehingga dapat diabaikan oleh auditor.

Perbedaan kedua adalah dalam hal penekanan pada lujuan keberadaan. Untuk retur dan pengurangan harga penjualan, auditor biasanya memberi peekanan pada pengujian atas pencatatan transaksi untuk mengungkapkan pencurian kas yang berasal dari pengumpulan piutang yang sebelumnya telah diciptakan transaksi retur dan pengu-rangan harga penjualan fiktif. (Meskipun auditor biasanya menekankan pada tujuan keterjadian untuk transaksi retur dan pengurangan harga penjualan, namun tujuan kelengkapan juga sangat penting untuk ditentukan dalam pengujian saldo akun, apabila penjualan dan retur kurang saji pada akhir tahun),

Biasanya tujuan-tujuan lain diabaikan oleh auditor. Berhubung tujuan dan metodologi untuk pengauditan retur dan pengurangan harga penjualan pada dasarya sama dengan untuk penjualan, maka kita tidak membahasnya dengan lebih detil.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Begini Langkah Mendaftarkan NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Panduan terbaru pendaftaran NPWP online 2025 melalui platform Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, memungkinkan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Dengan platform ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP secara daring hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut panduan

Read More »

Kolaborasi Luhut dan Sri Mulyani Perkuat Implementasi Coretax untuk Reformasi Pajak

IBX-Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan implementasi sistem administrasi pajak baru, Coretax Administration System, yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Coretax saat ini masih dalam tahap

Read More »