IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mencatat pertumbuhan signifikan dari sektor ekonomi digital. Hingga Oktober 2025, total penerimaan pajak digital mencapai Rp43,75 triliun. Angka ini terutama berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta setoran melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Namun demikian, DJP menilai capaian tersebut masih belum mencerminkan nilai ekonomi digital Indonesia secara menyeluruh karena pemerintah belum dapat mengenakan PPh atas perusahaan digital multinasional yang memperoleh laba dari pengguna dan aktivitas di Indonesia.
Pada Oktober lalu, DJP menambah daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk lima perusahaan baru: Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Penambahan ini membuat total pemungut PPN PMSE menjadi 251 perusahaan, meski dari jumlah tersebut baru 207 yang aktif memungut dan menyetor pajak. DJP juga mencabut satu penunjukan, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l., sehingga tidak lagi berstatus sebagai pemungut PPN digital.
PPN PMSE masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak digital. Sejak pertama kali diberlakukan pada 2020, total setoran telah mencapai Rp33,88 triliun. Jumlah tersebut terus naik setiap tahun, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, hingga Rp8,54 triliun hanya dalam 10 bulan pada 2025. Tren ini menunjukkan bahwa aktivitas layanan digital global di Indonesia semakin masif.
Selain PPN PMSE, transaksi aset kripto juga memberikan kontribusi yang terus meningkat. Hingga Oktober 2025, pajak kripto terkumpul sebesar Rp1,76 triliun, berasal dari penerimaan tahun 2022 hingga 2025. Setoran tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar. Meski pasar kripto kerap mengalami fluktuasi, kontribusinya terhadap penerimaan negara menunjukkan pertumbuhan yang cukup stabil.
Industri fintech turut menyumbang penerimaan sebesar Rp4,19 triliun sampai Oktober 2025. Penerimaan ini terutama berasal dari sektor peer-to-peer lending dan menunjukkan pola yang relatif konsisten dalam empat tahun terakhir. Pertumbuhan industri fintech yang terus menguat berkontribusi pada keberlanjutan penerimaan pajak dari sektor ini.
Di balik capaian tersebut, terdapat pekerjaan rumah besar yang masih harus diselesaikan. Penerimaan pajak digital saat ini baru mencakup PPN dan beberapa jenis pajak transaksi lain. Sementara itu, keuntungan besar yang dihasilkan perusahaan digital global dari pasar Indonesia belum dapat dipajaki secara langsung melalui PPh karena keterbatasan aturan internasional terkait kehadiran fisik dan nexus perpajakan. Dengan demikian, meski penerimaan pajak digital terus meningkat, potensi yang bisa digarap pemerintah sesungguhnya masih jauh lebih besar daripada angka yang terlihat hari ini.
Sumber: Main Roblox Bakal Kena PPN, DJP Raup Setoran Pajak Digital Rp43,75 Triliun


