Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rosan Ungkap Pemerintah Kurang Aktif Promosi, Penerima Insentif Pajak Vokasi Masih Minim

IBX-Jakarta. Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengakui pemerintah belum melakukan upaya terbaik dalam menghadirkan Indonesia sebagai tujuan investasi asing. Insentif Pajak Super Pengurangan yang ditujukan bagi investor yang mendanai pendidikan vokasi serta penelitian dan pengembangan (R&D) belum banyak diketahui investor.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rosan mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan di Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia bahkan belum mengetahui tentang insentif pajak ini. “Ketika saya berbicara dengan perusahaan-perusahaan Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia, mereka tidak tahu tentang super deduction tax. Mereka terkejut dan bertanya sejak kapan [insentif ini ada],” pungkas, Selasa (3/9/2024).

Rosan menuturkan, meski insentif tersebut sangat menarik bagi investor, namun informasi mengenai fasilitas perpajakan ini belum tersebar luas. Misalnya, dunia usaha baik dalam negeri maupun internasional yang mendukung pendidikan kejuruan mungkin berhak mendapatkan keringanan pajak hingga 200%.

“Jika perusahaan melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia, mereka bisa mendapatkan insentif pajak hingga 300%. Undang-undangnya sudah ada, peraturan turunannya juga sudah ada, tetapi mereka tidak tahu,” ujar Rosan.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika ini mengatakan, mengingat ketatnya persaingan untuk mendapatkan investor dari negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand, menyebarkan informasi mengenai insentif pajak merupakan pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan.

Di tahun-tahun mendatang, Indonesia berharap dapat melihat peningkatan besar dalam investasi. Pemerintah berencana untuk berinvestasi sebesar Rp1.905,6 triliun pada tahun 2025, dan meskipun terdapat tekanan geopolitik yang meningkat di seluruh dunia, jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat menjadi Rp2.793,3 triliun pada tahun 2029.

Insentif Pajak Vokasi Kurang Diminati

Penyaluran insentif Pajak Super Pengurangan untuk karir dan penelitian dan pengembangan (Litbang) hanya akan mencapai Rp 4 miliar pada tahun 2022, menurut data Kementerian Keuangan. Masing-masing hanya Rp3 miliar dan Rp1 miliar yang akan diberikan kepada pelaku usaha sebagai insentif berupa peningkatan pengurangan penghasilan bersih pada Laporan Belanja Pajak Tahun 2022 untuk operasional vokasi industri dan litbang.

Perusahaan yang mengeluarkan biaya untuk magang, kerja praktik, atau program pendidikan berhak menerima insentif ini. Dengan tujuan mengembangkan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi tertentu, kebijakan ini memungkinkan pengurangan pendapatan kotor hingga 200% dari total biaya yang dikeluarkan.

Pengurangan sebesar 100% dari biaya-biaya yang dikeluarkan termasuk dalam pengurangan penghasilan bruto, dan dapat dipotong sebanyak-banyaknya 100% untuk pengalaman kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pendidikan.

*Disclaimer*

Sumber: Penerima Insentif Pajak Vokasi Minim, Rosan Ungkap Pemerintah Kurang Aktif Promosi

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »